Lima Tahun Terbengkalai, Kantor Distrik Kuala Kencana Masih Ngontrak

IMG 20260908 WA0055

Koreri.com Timika – Penantian panjang Pemerintah Distrik Kuala Kencana untuk memiliki gedung kantor yang layak belum juga berakhir.

Setelah bertahun-tahun pembangunan terhenti, pelayanan pemerintahan hingga kini masih harus dilakukan dari sebuah rumah kontrakan yang dinilai tidak memadai.

Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, S.IP, mengatakan keberadaan kantor yang representatif merupakan kebutuhan mendesak untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembangunan gedung kantor tersebut telah berulang kali masuk dalam perencanaan anggaran. Namun, anggaran pembangunan terus dikembalikan karena pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.

“Gedung kantor ini sudah dari tahun ke tahun, anggarannya dikembalikan terus. Jadi tahun ini kami harap harus dibangun,” ujar Manase saat diwawancarai, Selasa (8/9/2026).

Manase menjelaskan, pembangunan kantor Distrik Kuala Kencana sebelumnya terhenti akibat adanya persoalan klaim kepemilikan tanah.

Saat itu, terdapat pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan kantor.

Namun, persoalan tersebut telah melalui proses hukum. Manase menegaskan bahwa berdasarkan proses yang telah dijalani, status persoalan lahan tersebut dinilai telah selesai.

“Kalau secara hukum kita sudah menang, sudah clear. Jadi kami harap kantor ini harus dibangun supaya kami bisa melayani masyarakat,” tegasnya.

Kondisi kantor sementara yang ditempati saat ini menjadi persoalan tersendiri. Selain ruangannya terbatas, rumah kontrakan tersebut dinilai tidak layak untuk menampung seluruh aktivitas pemerintahan distrik.

Padahal, pelayanan di Distrik Kuala Kencana tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi pemerintahan distrik.

Masyarakat juga membutuhkan berbagai layanan lainnya, termasuk administrasi kependudukan seperti perekaman KTP dan pengurusan Kartu Keluarga (KK).

“Rumah yang sekarang kami tempati ini kontrak dan tidak layak. Ruangannya tidak cukup untuk kami melayani masyarakat yang banyak,” katanya.

Keterbatasan tersebut membuat aktivitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat tidak dapat berjalan secara maksimal.

Karena itu, Manase berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika segera merealisasikan pembangunan gedung kantor Distrik Kuala Kencana.

Ia meminta persoalan hukum terkait lahan tidak lagi menjadi alasan untuk menghentikan pekerjaan. Jika masih ada pihak yang mengajukan keberatan, Manase berharap penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum tanpa menghambat proses pembangunan.

“Kalau mereka datang, kita selesaikan secara hukum. Tetapi pekerjaan tetap berjalan. Itu yang saya harapkan,” ujarnya.

Manase menegaskan, pembangunan kantor bukan sekadar persoalan gedung, tetapi menyangkut peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Kuala Kencana.

Setelah bertahun-tahun menunggu, Pemerintah Distrik Kuala Kencana berharap tahun 2026 menjadi momentum untuk mengakhiri penggunaan rumah kontrakan dan mewujudkan kantor distrik yang layak bagi masyarakat.

NUEL