Koreri.com, Jayapura (9/3) – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Jayapura, mulai perketat mekanisme pengadaan pupuk bagi para petani di wilayah tersebut.
“Kami sudah tertibkan mekanisme pengadaan pupuk untuk kelompok tani di Jayapura, jadi kami susun kebutuhan pupuk bagi kelompok tani,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat, Jean Hendrik Rollo di Jayapura, Jumat (9/3/2018).
Bagi petani yang membutuhkan pupuk wajib menuliskan jumlah pupuk yang dibutuhkan kemudian ajukan ke gabungan kelompok tani (gapoktan).
Jean mengatakan, setelah gapoktan merekap jumlah kebutuhan pupuk, kepala kelurahan/kepala kampung menandatangani rekap kebutuhan pupuk dari gapoktan.
Setelah itu, laporan jumlah pupuk yang dibutuhkan direkap kemudian dinaikkan ke Distan untuk direkap lagi.
Dari rekap itu berapa stok pupuk di Kota Jayapura maka Wali Kota setempat yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) Wali Kota.
Kemudian, SK itu dikirim ke Gubernur lalu dilanjutkan ke Kementerian Pertanian guna pengiriman pupuk yang diminta.
“Jumlah pupuk yang diminta dalam rekapan itu yang dikirim dari Kementerian Pertanian, tidak kurang atau lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, petani yang hendak mengambil pupuk dicek namanya dalam rekapan kelompok tani apakah namanya ada tidak, kalau tidak ada nama maka dia tidak bisa mendapat pupuk.
MP-RR
























