Koreri.com, Manokwari- Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh indonesia diwajibkan membetuk Badan Riset dan Inovasi (BRIDA). Pakar hukum tata negara dan otonomi daerah Prof Dr H. Sugianto,S.H.,M.H mengatakan, pembentukan BRIDA itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2021.
“Ini sebagai sebuah keharusan bagi Daerah Propinsi, Kabupaten/ Kota untuk membentuk BRIDA Badan Risert dan Inovasi Daerah,” tegas Prof Sugianto melalui siaran persnya yang diterima media ini, Sabtu (8/5/2021).
Menurut Guru Besar Institut agama islam negeri (IAIN) Cirebon ini menegaskan bahwa BRIDA bukan sebuah kebutuhan daerah tapi keharusan untuk bisa dibentuk, tentunya diharapkan dengan merujuk BRIN Pusat bisa terwujud sinkronisasi antara Pusat dan Daerah.
“Saya mengusulkan Daerah Propinsi, Kabupaten/ kota bisa membentuk OPD/ SOTK atau sehutan kepala Dinas Investasi,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa banyak potensi Pemerintah Daerah dapat bersinergi dengam Perguruan tinggi baik PTN atau PTS yang ada di wilayahnya.
Dengan bergandeng tangan bersama Perguruan tinggi maka bisa melakukan inovasi terhadap potensi unggulan dengan SKA dan potensi 2 lain terlebih pentingnya kajian dan regulasi yang menghambat program pemerintah daerah.
“Kajian risert dan pengabdian masyarakat hal tersebut sebuah tantangan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah,” tandasnya.
KENN






















