Kejari MTB kembali tetapkan tersangka baru

Bangunan rumah dinas Ketua DPRD MTB yang beralamat di seputaran BTN Saumlaki, MTB
Bangunan rumah dinas Ketua DPRD MTB yang beralamat di seputaran BTN Saumlaki, MTB

Koreri.com, Saumlaki (30/7) – Setelah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek jalan di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) kini Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kembali melakukan penetapan tersangka baru.

Penetapan tersebut semakin mempertegas para penyidik Kejari MTB sedang gencar-gencar mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka kali ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD MTB yang beralamat di seputaran BTN Saumlaki.

Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku menyatakan Direktur PT. Karya Pembangunan Jaya, Joni Go selaku kontraktor yang dipercayakan mengerjakan bangunan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi Joni diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Proses penyelidikan terhadap kasus ini menurutnya sudah lama dilakukan, namun tersangka tak mampu mengembalikan total kerugian Negara berdasarkan permintaan Pemerintah Daerah Kabupaten MTB yang di mediasi oleh pihak Kejaksaan setempat.

Ketika itu, sudah dilakukan pendekatan secara perdata, dimana Pemerintah daerah setempat telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri MTB untuk melakukan penagihan item pekerjaan yang kurang dan harus di kembalikan.

“Namun setelah lewat perdata, pihak Kejaksaan melakukan pemanggilan namun kontraktornya mungkin sudah tidak mampu untuk mengembalikan kerugian negara, maka hal itu ditindak lanjuti dengan penyelidikan,” jelas Frenkie di Saumlaki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Jaksa menemukan total kerugian Negara sebesar Rp. 690.000.000 dari beberapa item pekerjaan yang tidak di kerjakan seperti penimbunan dan beberapa item lainnya.

Merujuk pada hasil penyelidikan tersebut, Jaksa kemudian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.

Frenkie memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum.

Dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

“Tidak ada target yang saya pasang. Yang jelas, kalau ada laporan masyarakat maka kami akan tindak lanjuti dan kita tetap kerja jujur,” tukasnya.

SML