Koreri.com, Manokwari – Gabungan Anggota Polda Papua Barat dan Polres Manokwari yang tergabung dalam satuan tugas kegiatan rutun yang ditingkatkan (KRYD) melakukan penyekatan lalu lintas disejumlah jalan di Kabupaten Manokwari.
Kegiatan penyekatan ini dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (6/8/2021) menjelaskan bahwa penyekatan terpusat di simpang maruni bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Manokwari khususnya masyarakat dan pengendara yang keluar masuk daerah ini.
“Penyekatan dilaksanakan sekitar pukul 08.00 – 15.00 WIT, karena di jalan tersebut yang disekat termasuk kategori perbatasan di Manokwari sehingga dilakukan penyekatan itu,” jelas Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
Satgas KRYD juga menghimbau kepada masyarakat pejalan kaki dan pengendara roda 4 maupun roda 2 agar tetap taat protokol kesehatan untuk mencegah penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19).
Memberikan himbauan kepada pengendara yang tidak mempunyai surat vaksin diarahkan putar balik, baik kendaraan masuk maupun kendaraan keluar dari manokwari.
“Penerapan PPKM ini dilaksanakan sampai 9 Agustus 2021 sesuai dengan instruksi dari Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari Hermus Indou,” ujar Kabid Humas.
KENN
























