Sidang Perdana Sengketa Alat Bukti Perkara SMA Tayando Berjalan Lancar

KIP Maluku Sidang Perdana2 kor
Momen berlangsungnya sidang sengketa alat bukti utama perkara korupsi SMA Tayando Tual, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021)

Koreri.com, Ambon – Sidang penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku terkait alat bukti utama pada perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual di ruang Kartika, Lantai 1 Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/8/2021) berjalan lancar.

Sidang perdana tersebut mempertemukan pemohon atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku Badan Publik yang dikuasakan kepada Sekretaris Dinas Husein, S.Pd.

Sidang dipimpin Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota Majelis.

Agendanya berupa pemeriksaan awal terkait permintaan informasi salinan surat perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando, Tual

Pantauan lapangan, proses sidang sejak awal berjalan lancar melalui sejumlah tahapan dimulai dari pemeriksaan identitas pemohon dan termohon hingga tahapan akhir.

Diakhir sidang, pemohon menolak mediasi dan meminta sidang sengketa lanjut pada proses ajudikasi.

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Termohon.

Aziz Fidmatan yang ditemui seusai sidang menyampaikan rasa syukurnya kepada ALLAH atas dimulainya sidang sengketa antara dirinya dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku.

“Alhamdulilah tepat jam 10.00 Wit telah dilaksanakan sidang perdana sengketa informasi publik antara pemohon dan termohon yang diwakili Sekretraris Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” urainya.

Fidmatan juga menegaskan menolak tahapan mediasi.

“Saya selaku pemohon tidak bersedia melakukan mediasi tapi langsung kepada ajudikasi dengan menghadirkan pembuktian melalui para saksi dan saksi ahli,” tegasnya.

AZIZ FIDMATAN
Pemohon Sengketa, Aziz Fidmatan

Fidmatan juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KIP Maluku yang telah menindaklanjuti pengaduan sengketa dirinya dengan badan publik.

“Sekali lagi apresiasi dan ucapan terima kasih saya dan keluarga sampaikan kepada KIP Maluku karena telah membantu kami menuntaskan persoalan kami,” pungkasnya.

Perlu diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU) pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.

Dalam suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia pembangunan dan PPK.

Kedua surat perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan Oktober 2008.

Saat itu, Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Adapun bukti disposisi tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi, saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah hukum.

Dengan mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas keberadaan 2 dokumen dimaksud.

BKL