Koreri.com, Manokwari– Dalam konteks Otonomi Khusus (Otsus), peningkatan kapasitas lembaga adat menjadi sesuatu yang penting. Hal itu untuk menata pembangunan yang partisipatif di Tanah Papua.
Penguatan kelembagaan tersebut, menjadi sebuah kebutuhan yang mesti dipenuhi dalam rangka menopang program pembangunan. Partisipasi itu mesti diperkuat dengan regulasi dan kapasitas kelembagaan adat.
“Tahun 2022, kami akan menyelesaikan tuntutan perdasi dan perdasus sesuai amanat Undang Undang Otonomi Khusus sebagaimana yang diamanatkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107,” kata Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida kepada wartawan belum lama ini.
Menurut George Dedaida, fraksi Otsus memiliki kewajiban untuk memenuhi tuntutan dalam mendorong adanya legal formal terkait penguatan kapasitas kelembagaan adat.
“Pembangunan di Tanah Papua dalam konteks Otsus mesti berdiri jelas di atas kapasitas kelembagaan adat yang jelas,” tegasnya.
George Dedaida mengatakan, DPR Papua Barat (DPRPB) telah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Bappenas soal rumusan data base atau data pokok orang asli Papua maupun teritorial wilayah adat.
“Segera menyelesaikan data pokok atau data base melalui sensus manusianya (orang asli Papua) dan teritorial wilayah adat. Untuk dapat melakukan itu diperlukan kapasitas lembaga adat yang kuat,” ujarnya.
Pentingnya meningkatkan partisipasi adat dalam pembangunan, lanjutnya, dalam rangka menompang program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga, adat tidak lagi menjadi hambatan termasuk masyarakat tidak sekadar dijadikan objek pembangunan.
Akan tetapi, kata George Dedaida, masyarakat (adat) menjadi subjek dari pembangunan yang sedang digeliatkan.
“Mereka harus terlibat langsung, itu yang kami di fraksi Otsus sedang mempersiapkan kapasitas kelembagaan adat. Penyusunan basis data atau data pokok itu mesti partisipatif. Melibatkan masyarakat adat, pemimpin di masing-masing adat pasti tahu wilayah dan masyarakatnya,” Pungkasnya.
George Dedaida menambahkan, pemerintah provinsi dan DPRPB memiliki kewajiban merumuskan perdasi dan perdasus yang diamanatkan UU Otsus. Selain menjadi tanggung jawab, tugas ini dibatasi dengan waktu. Batas waktu itu sudah ditentukan didalam Undang Undang.
Pemerintah provinsi dan DPRPB menghadi ancaman. Jika tidak selesai dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka rumusan regulasinya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ada sekira 6-7 perdasus yang harus disusun. Waktunya 90 hari itu untuk rumusah PP (Peraturan Pemerintah). Setelah lahirnya PP, untuk perdasi dan perdasus diberikan waktu 12 bulan kepada daerah. Segera di masa sidang 1 ini kita harus merumuskannya,” pungkasnya.
RED
























