Kejari Buru Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Bursel

Koreri.com, Namlea – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru memeriksa dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2018 – 2020.

Tepatnya DD Desa Wali Kecamatan Namrole, dimana pemeriksaan telah berlangsung di kantor desa setempat, Jumat (4/2/2022).

Kasie Pidsus Kejari Buru Yaser Samahati usai melakukan pemeriksaan mengakui  pihaknya sementara masih verifikasi laporan saja.

“Kita masih mau tanya-tanya dulu, masih verifikasi laporan istilahnya,” jelas Yaser Samahati saat dicegat wartawan seraya membenarkan sedang memverifikasi laporan dari masyarakat Desa Wali.

Yaser memastikan pihaknya baru melakukan verifikasi sesuai laporan masyarakat Desa Wali, sementara desa lainnya belum ada laporan masyarakat.

“Karena belum ada laporan,” ujarnya.

Disinggung bahwa pemeriksaan DD Desa Wali ini untuk tahun 2018, 2019 dan 2020, Yaser membenarkannya.

“Iya, laporannya seperti itu. Rencananya besok pemeriksaan kembali tapi intinya masih bersifat pulbaket sebatas wawancara saja,” sambungnya.

Sementara informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan ini berdasarkan laporan masyarakat terkait gaji milik sejumlah perangkat desa yang belum di bayarkan selama setahun.

Anggaran untuk gaji perangkat tersebut bersumber dari dana desa setempat.

Pantauan media ini, sejumlah orang yang diperiksa oleh Kejaksaan yakni, Kepala Desa Supro Seknun, Sekdes Sulfan Seknun (2020-2021), Ketua BPD Lopiyanto Seknun, mantan Sekdes (2017 – 2019) Sarbeni Seknun, Bendahara Desa Syamsul Bahri Seknun, mantan Bendahara Dade Rahakbauw, mantan Ketua BPD Muhammad Drain Seknun, Ketua Bumdes Mustafa Seknun, Syamsul Muslih anggota BPD, mantan Bendahara PKK tahun 2019-2020 Ratna Seknun, Kadus Waemsoba Suardi Karate dan sejumlah staf desa lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, tampak juga Staf dari kantor Inspektur Buru Selatan berada di kantor desa Wali.

BN