Koreri.com, Manokwari – Tim hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta dengan hormat kepada semua pihak yang tengah “mengusung” ide politik memperpanjang masa jabatan Bapak Drs. Dominggus Mandacan, M.Si sebagai Gubernur Papua Barat agar berhenti karena tidak berlandaskan hukum.
Anggota tim hukum Pemprov Yan Christian Warinussy,S.H menegaskan alasan tidak berdasarkan hukum, karena memang tidak ada aturan yang memberi ruang bagi ide tersebut, apalagi dengan menyatakan bahwa di Papua Barat dan Tanah Papua berlaku Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang menganut prinsip lex specialis.
“Ini makin konyol dan tidak ada di dalam UU Otsus Papua yang memberi ruang bagi pemenuhan ide perpanjangan masa jabatan seorang Kepala Daerah, baik Gubernur ataupun Bupati dan Walikota. Proses hukum yang mesti dilakukan saat ini adalah membantu Bapak Mandacan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasar hukum hingga akhir masa jabatan Mei 2022 mendatang,” jelas Warinussy melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Minggu (20/2/2022).
Dikatakan Warinussy, ada ide lain untuk mendorong Dominggus Mandacan menjadi Careteker Gubernur Papua Barat, maka ini sangat konyol pula, sebab jika demikian maka kliennya sudah jelas tidak bisa ikut dalam pilkada tahun 2024 mendatang.
“Careteker Gubernur di Indonesia dan di Provinsi Papua Barat akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga marilah kita memberi kepercayaan kepada Presiden untuk menetapkan careteker yang sesuai aturan dan memenuhi syarat kepangkatan, sehingga dapat meneruskan tugas pemerintahan dan pembangunan hingga menyelenggarakan pilkada mendatang dengan baik, aman dan damai. Alangkah baiknya kalau masyarakat dapat ikut serta mendorong siapa pejabat yang memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai carateker Gubernur Papua Barat kepada Presiden Joko Widodo,” ajaknya.
RED






















