Koreri.com – Seorang ibu di Inggris, menjadi orang pertama yang dimasukkan ke penjara karena terbukti melakukan sunat perempuan (FGM).
Wanita asal Uganda yang diketahui berusia 37 tahun itu melakukan FGM terhadap putrinya yang baru berusia 3 tahun di rumahnya di London Timur pada 2017.
Akibat FGM yang dilakukan, Ia dituntut dengan masa tahanan selama 11 tahun, dan 2 tahun lainnya karena memiliki gambar tak senonoh dan pornografi ekstrim.
Wanita itu dalam dakwaannya dituduh telah melakukan sebuah tindakan barbarik dan kejahatan yang menjijikan oleh pengadilan tinggi kriminalitas Inggris yang dipimpin oleh hakim Whipple.
“Seperti diketahui, FGM telah lama dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan dan merupakan pelecehan terhadap anak dibawah umur,” tambahnya.
Wanita yang menjadi terdakwa itu adalah seorang Ibu kelahiran Uganda tetapi telah lama tinggal di Inggris.
Seperti diketahui FGM dilarang di Uganda dan juga Inggris dan dikategorikan sebagai sebuah kejahatan ungkap Crown Prosecution Service (CPS).
Menurut Whipple, mereka tidak mengetahui alasan dibalik FGM yang dilakukan terhadap anaknya yang masih balita itu, tetapi jelas ini berlawan dengan budaya Uganda dan ada kemungkinan dilakukan untuk ritual-ritual pemujaan tertentu.
Selama persidangan, wanita tersebut mengatakan bahwa pada Agustus 2017, ketika itu anaknya sedang mencoba meraih makan ringan yang posisinya berada agak tinggi namun akhirnya Ia terjatuh tepat di atas sebuah benda tajam dan menyebabkan bagian pribadinya terpotong.
Sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) adalah tindakan memotong sebagian ataupun seluruh bagian alat kelamin eksternal perempuan atau sering juga didefinisikan sebagai tindakan untuk melukai organ kelamin perempuan untuk alasan non-medis.
FGM telah lama dilakukan di 30 negara Afrika dan beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.
Sekitar 3 juta anak perempuan dan wanita di seluruh dunia menghadapi ancaman FGM setiap tahunnya.
Saat ini, sekitar 125 juta orang diperkirakan telah menjadi korban tindakan FGM.
Secara umum FGM dilakukan terhadap anak perempuan bahkan usia balita hingga 15 tahunan.
Biasanya tindakan ini didorong oleh kepercayaan bahwa wanita akan berperilaku seksual dengan benar, dan menyiapkan para gadis atau perempuan untuk masa dewasa dan perkawinannya nanti, termasuk memastikan kemurniannya sebagai wanita.
Bahaya yang ditumbulkan FGM antara lain adalah pendarahan, masalah pada saluran kencing, infeksi, ketidak-suburan, meningkatkan resiko komplikasi pada saat kelahiran anak dan kematian pada anak yang baru lahir.
ARD
Sumber: bbc.com































