Koreri.com, Jayapura – Kasintel Kasrem 173/PVB, Letkol Inf Donny Pramono, menegaskan jika ada anggota TNI yang positif gunakan narkoba maka sanksinya sudah jelas akan dipecat dari satuan serta tambahan hukuman penjara.
Ha ini disampaikan Kasintel saat pemeriksaan urine bagi personel Makorem 173/PVB yang dihadiri 40 orang di Aula Graha Praja Vira Braja, Selasa (15/9/2020).
“Jadi, penyuluhan P4GN atau Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Korem 173/PVB,” ungkapnya.
Kasintel pastikan seluruh anggota TNI yang berdinas di Korem 173/PVB tidak menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Ia mengingatkan bahwa narkoba adalah zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.
“Oleh sebab itu, kepada seluruh anggota jauhi narkoba apapun peran kita di situ. Lindungi diri kita dan keluarga dari bahaya narkoba, sayangi diri dan orang-orang yang kita cintai. Untuk membentenginya, marilah kita tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena iman dan taqwa adalah kunci dari segalanya,” tegas Kasintel.
Ia juga menambahkan tentang situsi wabah Covid-19 yang sudah menyatu dengan kehidupan masyarakat.
“Marilah kita selalu ikuti anjuran Pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19 dengan cara selalu hidup bersih, cuci tangan, jaga jarak ditempat keramaian dan gunakan masker dalam setiap aktivitas yang kita lakukan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan P4GN, Kepala laboraturium RSUD Kab.Biak Numfor Bapak Zeth Fred Tju, Amd.AK dan para Kabalak Rem 173/PVB.
SEO