Aparat Gabungan Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Yalimo

WhatsApp Image 2022 06 23 at 22.37.34483999099
Dua Orang Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho Saat Diamankan ke Mapolres Yalimo, Kamis (23/6/202) / Foto: Penrem 172/PWY

Koreri.com, Yalimo – Aparat gabungan dari Pos Ramil dan Polres Yalimo berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakaran kantor Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, Papua, Kamis (23/6/2022).

Komandan Kodim 1702/JWY, Letkol Inf. Arif Budi Situmeang saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan TNI-Polri tersebut setelah dilaksanakan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi yang berada disekitar TKP, akhirnya kita melakukan penangkapan kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran Kantor Distrik Abenaho. Dua orang yang diamankan yaitu berinisial YK (36) dan AK (39). Selanjutnya dibawa ke Mapolres Yalimo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dandim.

Lebih lanjut dikatakan, penangkapan yang melibatkan personel TNI tersebut, atas permintaan dari Polres Yalimo kepada Dandim 1702/Jayawijaya berdasarkan surat Nomor : B / 99 / VI /2022 / Res Yalimo, terkait permohonan bantuan personel dalam mengamankan proses penyelidikan di tempat kejadian.

Sebelumnya Dandim mengungkapkan bahwa pada dini hari ini Kantor Distrik Abenaho Yalimo hangus terbakar. Kejadian pada pukul 02.23 Wit langsung diatasi oleh Koramil setempat.

Personel Koramil Persiapan Abenaho lantas segera menuju TKP dan melaksanakan upaya pemadaman dengan menggunakan peralatan seadanya. Pada pukul 04.00 Wit, Kantor Distrik yang terbuat dari kayu tersebut luluh lantah tanpa sisa dilahap si jago merah.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pada saat terjadi kebakaran, Kepala Distrik dan Staf tidak berada di tempat, namun berada di Wamena.

“Untuk motif pelaku, Kepolisian masih melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita tidak mau berspekulasi lebih jauh, kita serahkan semuanya pada Kepolisian untuk melaksanakan proses hukum jika kedua terduga pelaku ini terbukti melakukan pembakaran,” tutur Dandim.

Sampai saat ini, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mengantisipasi pihak keluarga yang tidak menerima atas penangkapan kedua terduga, Kodim 1702/JWY bersama Polres Yalimo menyiagakan personel di sekitar TKP.

REM-172