Koreri.com,Manokwari– Penyidik Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan 2 orang berinisial NK dan BA yang diduga sebagai bandar togel Jadi tersangka.
Penetapan sebagai tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap NK dan BA.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat saat dikonfirmasi melalui Kabid humas Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/9/2022) membenarkan penetapan tersangka kedua bandar judi togel tersebut.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Mapolda Papua Barat.,” jelas Kabid humas.
Akibat perbuatannya tersangka NK dan BA dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Kedua tersangka ini ditangkap Tim Operasi Pekat II Mansinam Polda Papua Barat di jl. Serayu Sanggeng Manokwari, Selasa (13/9/2022)
Sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp.4.923.000,-, satu buah kantong kupon, dua buah kalkulator, beberapa alat tulis kantor (ATK) dan baliho shio diamankan petugas dari tangan tersangka.
“Perjudian merupakan penyakit masyarakat dan menjadi salah satu atensi pimpinan untuk menciptakan situasi kamtibmas kondusif dan mencegah terjadinya potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua Barat” tambah Kabid Humas.
KENN
























