Koreri.com, Sorong – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) belum memastikan jadwal pembahasan tingkat II tentang penetapan rancangan undang-undang (RUU) Pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD) menjadi Undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, disela-sela kunjungan kerja Spesifik terkait Pengelolaan Tata Ruang Wilayah Papua Barat di kota Sorong, Kamis (22/9/2022).
Ahmad Doli menyebutkan pembahasan tingkat II RUU provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih tunggu agenda pimpinan DPR RI, itu artinya pembahasan lanjutan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) belum ada kepastian kapan diparipurnakan.
Padahal sebelumnya pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah selesai pada 12 September 2022 lalu.
Sembilan fraksi di Komisi II DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa pada pembahasan tingkat II yang kemudian akan disahkan menjadi UU.
“Tugas kami di komisi II telah selesai, kami dari Komisi II telah menyurati Pimpinan DPR untuk dimasukan dalam agenda pembahasan di rapat pimpinan dan Bamus untuk di paripurna, jadi kami tinggal menunggu saja agenda dari pimpinan DPR,” ujar Doli Kurnia Tanjung di Kota Sorong.
Kepada awak media, Politisi partai Golkar ini menjelaskan, informasi akan ada paripurna di tanggal 29 September 2022. “Memang ada rencana paripurna di tanggal 29 September 2022, tapi kan agendanya harus dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat musyawarah,” jelasnya.
Dikatakan dirinya sudah menyurat ke pimpinan DPR, sekaligus telah berkomunikasi agar agenda paripurna itu bisa dipercepat, namun belum tau waktunya kapan akan dilakukan Paripurna tersebut.
“Memang agenda paripurna tanggal 29 September itu ada, tapi kan belum tau, apakah paripurna itu nanti akan membahas RUU Papua Barat Daya atau membahas agenda lain. Jadi kita tunggu saja, paripurna bisa tanggal 29 September, atau bisa saja ditunda,” terangnya.
KENN






























