Koreri.com, Timika – Proses penyelidikan pembelian pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian (3P) yang dituduhkan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawati resmi dihentikan.
Penghentian tersebut dilakukan oleh Polda Papua berdasar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/19/II/RES.1.11/2023 yang dikeluarkan oleh Penyidik Polda Papua tertanggal 28 Februari 2023.
Laporan pengaduan kasus tersebut dilakukan oleh Jeny O. Usmany pada tanggal 19 Agustus 2022.
SP3 tersebut dikeluarkan atas pertimbangan bahwa setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 24 Januari 2023 dan 23 Februari 2023 dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Dalam surat tersebut menyatakan agar para penyidik untuk melakukan penghentian penyelidikan peristiwa dugaan 3P sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, dan pasal 362 KUHP atas nama terlapor karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Surat penghentian penyidikan tersebut dikeluarkan atas dasar surat ketetapan nomor S. TAP/18/IX/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2023.
Dalam surat ketetapan tersebut memutuskan menghentikan penyelidikan atas nama terlapor terhitung sejak ditandatangani surat ketetapan tersebut, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana atau bukan merupakan perbuatan tindak pidana.
Selanjutnya memberitahukan penghentian penyelidikan kepada pihak-pihak lain yang terkait dan surat ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvy Herawaty yaitu Marvey Dangeubun SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polda Papua yang menangani kasus ini dengan sangat profesional, independen, dan jauh dari kesan hingar bingar.
“Ini tentu berbeda dengan Kejati Papua yang sejak awal penanganan kasus yang sama sulit untuk lepas dari dugaan adanya intervensi berbagai kepentingan. Surat SP3 ini adalah preseden yang sangat baik di tengah banyaknya pertanyaan publik yang diarahkan kepada Kejati Papua,” tegasnya.
RIL
























