Dikirim ke Tiga Alamat, SW Diharapkan Penuhi Panggilan Dalam Pekan Ini

IMG 20230301 WA0000
Kasi Pidsus Kejari Sorong Khusnul Fuad,S.H (Foto : KENN)

as

Koreri.com, Sorong – Setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru tentang kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong sudah melayangkan surat panggilan kepada Selviana Wanma sebanyak tiga kali.

Pemanggilan Selviana Wanma ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat,

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Khusnul Fuad,S.H saat dikonfirmasi awak media di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya membenarkan pemanggilan ketiga kepada Selviana Wanma.

“Iya, kita akan mintai keterangannya sebagai saksi dalam pekerjaan proyek-proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, kita berharap semoga dalam minggu ini ada respon yang positif,” jelas Kasipidsus kepada awak media, Rabu (1/3/2023)

Terkait dengan bantahan Selviana Wanma belum menerima surat panggilan pertama dan kedua, Fuad menegaskan bahwa pihaknya mengirim surat panggilan ke tiga alamat atas nama Selviana Wanma di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya dan dua alamat di DKI Jakarta.

Penyidik juga sempat mengirim surat permohonan bantuan kepada Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Provinsi Papua Barat untuk dapat menghadirkan mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat supaya memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri sorong.

“Kami minta bantuan saja karena informasi ada kegiatan DPD Golkar Papua Barat jadi mungkin dengan bantuan dari pimpinan Golkar bisa membantu yang bersangkutan (Selviana Wanma) dihadirkan memberikan keterangan,” jelasnya.

Fuad mengatakan, kalau pun Selviana Wanma tidak hadir pada panggilan ketiga maka tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selviana Wanma pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, namun kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan gugatan pra Peradilan di Pengadilan Negeri Klas I B Sorong, Papua Barat.

Akhirnya Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma, tersangka dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.

Sehingga status hukum tersangka terhadap Selviana Wanma dinyatakan gugur namun tidak menghentikan Kejaksaan Negeri Sorong yang disupervisi Kejati Papua Barat untuk melanjutkan kasus ini ke meja hijau untuk diadili.

KENN

as