Sidang Praperadilan Lanjutan : Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Siapkan 2 Saksi Ahli

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Juhari
Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Juhari, SH.,MH memberikan keterangan pers usai sidang pra peradilan di PN Tipikor Jayapura, Kamis (9/3/2023) / Foto: EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob siap hadirkan 2 saksi dari Jakarta dalam lanjutan Sidang Praperadilan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura,  Jumat (10/3/2023) pukul 14.00 Wit.

Salah satu anggota tim Kuasa Hukum Johannes Rettob, Juhari, SH, MH mengatakan dua saksi yang dihadirkan pihaknya terkait dengan penghitungan kerugian negara dan persoalan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Saksi akan kami hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan penghitungan kerugian negara dan SEMA yang dipersoalkan tentang permasalahan sidang perkara pokok dan pra peradilan yang bersamaan disidangkan,” terangnya kepada wartawan usai Sidang Praperadilan, Kamis (9/3/2023) siang tadi.

Juhari menjelaskan, pihaknya membawa 9 bukti untuk pemohon I atas nama Johannes Rettob dan 5 bukti untuk pemohon II atas nama Silvi Herawaty.

Dirincikan, terkait dengan surat perintah penyidikan (P-I), pemanggilan sebagai saksi (P-II), panggilan saksi kedua (P-III), terkait dengan berita acara penyidikan tersangka pada tanggal 17 februari 2023 (P-IV) dan beberapa bukti lainnya.

Pihaknya pun tetap pada penyampaian awal bahwa praperadilan gugur jika dimulai persidangan pokok perkara.

Sementara itu, Hakim Tunggal Zaka Tallapaty, SH dalam sidang Praperadilan hari ini meminta Jaksa untuk menyiapkan alat bukti untuk dibuktikan dalam sidang lanjutan pada Jumat (10/3/2023).

EHO