Koreri.com, Ambon – Munandar Nuhuyanan alias Acong yang merupakan terdakwa penganiayaan seorang mahasiswa bernama Jainudin hingga tewas di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Lilia Heluth dengan tegas menyatakan, “Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun.”
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Leo Sukarno yang didampingi oleh Christina Tetelepta dan S. Pujiono selaku hakim anggota.
Terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan serta pasal 365 ayat (1) serta ayat (3) tentang pencurian.
Pada persidangan di bulan Agustus 2017 lalu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, majelis hakim sempat dibuat kesal dengan jawaban Munandar yang berbelit-belit.
“Ada sesuatu yang disembunyikan terdakwa sehingga tidak mau berkata jujur, karena tidak logis hanya alasan menginginkan telepon genggam saja lalu korban dihabisi dengan begitu sadis,” kata majelis hakim.
Pada awalnya, Munandar alias Acong cekcok dengan isterinya Vany Paukuma dan ibu mertuanya di kawasan Batukoneng dan setelahnya yang bersangkutan meninggalkan rumah selama tiga hari.
Setelah pergi dari rumah, dia mencari dan menanyakan alamat rumah korban di Wayame kepada beberapa orang yang dia ditemui.
Menjelang subuh pada hari naas itu, terdakwa masuk ke dalam kamar korban yang merupakan keponakannya sendiri lalu menikamnya berkali-kali ke bagian perut, leher, tenggorokan, serta atas pundak sambil menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak terdengar orang lain.
Terdakwa kemudian menutupi jasad korban dengan kasur dan menindihnya dengan sebuah pesawat televisi.
Mayat korban ditemukan oleh masyarakat tiga hari setelah peristiwa pembunuhan ini terjadi.
Setelah membunuh korbannya, terdakwa sempat mandi dan mencuci celana serta pisau yang digunakan dan melarikan diri dari kawasan Wailela dengan sepeda motor korban dan membuang pisau yang digunakan untuk membunuh keponakannya tersebut.
Dengan motor yang diambil dari tempat kejadian perkara, Acong melarikan diri ke arah Desa Passo lalu memarkirkan motor tersebut di tepi jalan.
Selanjutnya, dengan angkot Acong melanjutkan perjalan ke Dermaga Penyeberangan Hunimua Liang untuk menyeberang ke pelabuhan Waipirit dan terus pergi ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Telepon genggam korban kemudian dijual seharga Rp250 ribu dan digunakan untuk membeli celana panjang baru.
Keterangan terdakwa ini yang menjadi dasar kecurigaan majelis hakim yang menganggap ada sesuatu yang disembunyikan.
Majelis hakim menilai alasan telepon genggam sebagai pengalihan terhadap motif yang sebenarnya karena pembunuhan ini terjadi dengan sangat keji.
Persidangan ditunda oleh Majelis hakim hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdullah Rumagia.
MP