Koreri.com, Jayapura (17/9) – Kepolisian Resor Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (16/9) menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial S sebagai tersangka karena kepemilikan 1.010 pil PCC.
“Tersangka S ditangkap di rumahnya di Distrik Abepura, Kota Jayapura dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemilik pil tersebut,” sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar, pada Sabtu malam.
Penangkapan terhadap S dilakukan setelah anggota mengikuti AW yang mengambil kiriman berisi pil PCC ke kantor salah satu biro pengiriman barang yang berlokasi di Padang Bulan.
“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena anggota masih terus mendalami kasus tersebut”, kata Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Boy juga berharap agar perusahaan jasa pengiriman barang hendaknya bisa selalu kooperatif dengan Kepolisian terhadap barang- barang yang mencurigakan.
“Apalagi berbagai upaya akan dilakukan oleh para pengedar agar barang tersebut tiba dan diedarkan ke masyarakat yang menjadi penggunanya”, kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Saat ini, ke 1.010 pil pcc yang berisi paracetamol,cafein dan carisoprodol beserta tersangka S sudah ditahan di Mapolres Jayapura di Sentani.
MP