Koreri.com, Timika (22/09) – Aparat dari Kepolisian Resor Mimika, Papua, sedang mengejar beberapa pelaku lain yang terlibat dalam demo anarkis di PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang menyebabkan kerugian signifikan bagi PTFI dan kontraktornya beberapa waktu lalu.
Beberapa pelaku lain ini teridentifikasi berkat informasi yang didapat dari pengembangan lapangan dan investigasi 11 pelaku yang saat ini sudah ditahan karena terlibat perusakan, pembakaran dan mobilisasi massa aksi unjuk rasa anarkis tersebut pada 19 Agustus lalu.
“Kami masih terus kembangkan pelaku-pelaku yang lain. Ada dua orang yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Victor.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas 11 tersangka kasus demo anarkis tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.
“Berkas tahap satunya sudah kami ajukan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan bahwa jajarannya sampai saat ini belum bisa mengungkap otak pelaku aksi demo anarkis yang terjadi di Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan kantor Petrosea tersebut.
Penyidik Polres Mimika juga telah beberapa kali memanggil pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PTFI dan Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika untuk mendalami kejadian itu.
“Termasuk saudara Aser Gobay selaku Ketua PC SP KEP SPSI Mimika sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan,” jelas Dionisius.
Aser Gobay selaku Ketua PC SP KEP SPSI Mimika pada 22 Agustus dan 2 September lalu, telah dipanggil untuk menghadap penyidik namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan tidak berada di tempat.
Saat ini surat panggilan ketiga telah disiapkan karena yang bersangkutan dianggap kurang kooperatif.
“Kami akan melakukan pemanggilan sekali lagi disertai surat perintah membawa,” jelas Dionisius.
MP
























