Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Entrop

Koreri.com, Jayapura (29/09) – Seorang pengedar sabu berinisial F alias A (17) tertangkap tangan ketika akan melakukan transaksi di kawasan Entrop oleh anggota Polres Kota Jayapura.

F yang diduga merupakan pengguna dan pengedar sekaligus dan diketahui merupakan seorang karyawan di sebuah bar yang berada di kawasan Entrop.

Ia ditangkap pada Rabu (28/09) ketika akan melakukan transaksi barang haram tersebut.

Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra, Kamis mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan paket dari Makassar untuk tersangka yang ternyata berisi dua paket sabu yang dikemas dalam celana panjang jeans dan kaos.

Paket tersebut ditujukan kepada tersangka dan juga menyertakan nomor telepon selular yang bersangkutan sehingga memudahkan anggota kepolisian untuk menangkapnya.

Menurut tersangka, barang haram itu dipesan dari Makassar dengan harga Rp. 3 juta dan ada kemungkinan akan dijual juga.

F alias A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jayapura Kota bersama dengan barang bukti yang didapat pada saat penangkapan.

MP