Koreri.com, Biak (24/10) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melakukan evaluasi terhadap penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar 60 persen untuk tahun 2017.
“Untuk pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 60 persen sudah dipergunakan kepala kampung sebagai pengguna anggaran,” kata Asisten I Sekda Biak, I Putu Wiadnyana di Biak, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan yang dilakukan di lapangan selama proses pencairan tahap pertama, pemanfaatan dan penggunaannya telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa yang mendapatkan dana tersebut.
Evaluasi penyaluran Dana Desa ini adalah sangat penting bagi pencairan tahap kedua Dana Desa sebesar 40 persen sebagai bagian dari pengawasan melekat.
“Harapan Pemkab Biak Numfor, 257 kepala kampung yang sudah mencairkan Dana Desa tahap pertama supaya dipertanggung-jawabkan untuk proses pencairan tahap kedua,” harap Putu Wiadnyana.
Berdasarkan evaluasi awal yang dilakukan, penggunaan Dana Desa tahap pertama sangat variatif dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan warga kampung.
Lebih lanjut Wiadnyana juga menegaskan bahwa Pemkab Biak Numfor akan melakukan pembinaan bagi aparat di desa–desa untuk meningkatkan pengawasan dan sebagai tindakan pencegahan terhadap penyimpangan.
“Ya jika ditemukan adanya penyalahgunaan Dana Desa dan sudah menyalahi aturan hukum maka kasusnya akan disarankan untuk diproses sesuai peraturan,” ujarnya.
Berdasarkan data pada tahun 2017, alokasi Dana Desa di berbagai kampung mencapai Rp. 720 juta untuk setiap desa dan pencairannya dibagi dalam dua tahapan yakni pencairan tahap pertama sebesar 60 persen serta tahap kedua sebesar 40 persen.
MP