• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Lintas Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

Lokasi kilang Blok Masela belum ditetapkan

24 Mei 2018
0 0
0
7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Ambon (24/5) – Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan lokasi kilang Blok Masela.

Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) Wilayah Papua Maluku, A. Rinto Pudyantoro menegaskan hal itu menanggapi pernyataan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon melalui sejumlah media beberapa hari terakhir.

Dalam pernyataannya itu, Fatlolon memastikan lokasi pembangunan kilang Blok Masela di Pulau Selaru didasarkan pada hasil rapat dengan 8 Kementrian terkait, diantaranya Kementerian ESDM, keuangan, Tenaga Kerja, SKK Migas dan Inpex yang dikuatkan dengan keputusan Presiden telah menetapkan Selaru, sebagai lokasi kilang Blok Masela.

Menurutnya, penetapan Selaru sebagai lokasi kilang Blok Masela berdasarkan hasil survei yang dilakukan Inpex.

“Saat ini sedang dilakukan survei awal guna memilih lokasi yang akan dipakai untuk LNG Plan dan sampai saat ini belum ada keputusan untuk menetapkan tempatnya dimana,” tegas Pudyantoro saat dikonfirmasi di Ambon, Rabu (23/5/2018).

Dikatakan, penentuan lokasi kilang Blok Masela bukan menjadi kewenangan INPEX atau SKK Migas melainkan kewenangan Menteri ESDM.
Terkait itu, INPEX sedang melakukan proses survei guna mencari data awal.

Proses survei yang dilakukan oleh INPEX semenjak April 2018 itu merupakan bagian dari pekerjaan Pre Front End Engineering Design (Pre-FEED) atau pra rancangan pengembangan untuk Proyek LNG onshore Abadi, Blok Masela, yang terletak di Laut Arafura.

Survei tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data untuk nantinya digunakan dalam menentukan letak tempatnya.

Untuk mencapai tahap dikeluarkannya keputusan tentang penentuan lokasi kilang Blok Masela maka harus dilalui dengan sejumlah tahapan.

“Urutannya adalah ketika survei itu selesai, dilanjutkan dengan evaluasi analisa terhadap data yang ada. Setelah itu INPEX berdiskusi dengan SKK Migas untuk menentukan usulan dimana lokasi yang pas untuk kira-kira lokasi Plan itu kita letakkan. Setelah usulan itu disampaikan ke Menteri maka menteri akan melakukan evaluasi, mempelajari dan memutuskan dimana tempatnya,”urainya.

Pudyantoro menyebutkan bahwa proses survei telah selesai dilakukan dan saat ini INPEX sedang melakukan evaluasi terhadap tahapan itu.
Sehingga, dengan demikian tidak benar jika Pemerintah sudah menetapkan lokasi kilang Blok Masela.

Pernyataan Pudyantoro ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan Bupati Petrus Fatlolon di sejumlah media bahwa Pemerintah telah menetapkan Pulau Selaru di Kecamatan Selaru, MTB sebagai lokasi pembangunan fasilitas Blok Masela.

“Sejauh yang saya tahu, saat ini kita sedang dalam proses studi dari hasil survei kemarin. Soal pernyataan Bupati, saya juga nggak tahu sumbernya dari mana. Mungkin juga harus ada klarifikasi dari beliau,” tukasnya.

SML

Share3Tweet2Send

Berita Terkait

Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury Secara Militer

Kasad Pimpin Upacara Pemakaman Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury Secara Militer

16 Mei 2022
Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka KPK, Begini Konstruksi Perkaranya

13 Mei 2022

Penumpasan KKB Papua Akan Berlangsung Jangka Panjang

13 Mei 2022
Waterpauw Resmi Jabat Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri : Bertugas 1 Tahun

Waterpauw Resmi Jabat Pj Gubernur Papua Barat, Mendagri : Bertugas 1 Tahun

12 Mei 2022
Capaian Pembangunan Konektivitas Transportasi di Papua

Capaian Pembangunan Konektivitas Transportasi di Papua

7 Mei 2022
DPR Sambut Baik Imbauan Kapolri Soal WFH Cegah Macet Arus Balik Lebaran

DPR Sambut Baik Imbauan Kapolri Soal WFH Cegah Macet Arus Balik Lebaran

6 Mei 2022
Polri Siapkan Rekayasa Arus Balik, Ini Skemanya

Polri Siapkan Rekayasa Arus Balik, Ini Skemanya

3 Mei 2022
Ucapkan Selamat Idul Fitri kepada Seluruh Umat Muslim di Indonesia : Ini Pesan Kapolri

Ucapkan Selamat Idul Fitri kepada Seluruh Umat Muslim di Indonesia : Ini Pesan Kapolri

2 Mei 2022
Kapuspen Kemendagri Tegaskan Surat Pemberitahuan Pj Papua Barat Itu Hoax

Kapuspen Kemendagri Tegaskan Surat Pemberitahuan Pj Papua Barat Itu Hoax

1 Mei 2022
Lepas Mudik Gratis, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

Lepas Mudik Gratis, Kapolri: Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

29 April 2022
Berita Lainnya

Instagram Feed

Ikuti Kami

  • Semoga jiwa kita terus terisi dengan kebaikan, kebenaran, dan welas asih terhadap sesama makhluk.
Selamat Merayakan Hari Waisak
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Koreri.com, Jakarta - Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin retail oleh KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya di Koreri.com 
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Komjen Pol (purn.) Paulus Waterpauw, M.Si. sebagai pejabat Gubernur Papua Barat tahun 2022-2024
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
  • Pimpinan dan Redaksi Koreri.com mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2017-2022 atas pengabdiannya membangun Provinsi Papua Barat dalam periode 5 tahun ini
#korericom 
#papua 
#maluku 
#beritapapua 
#beritapapuabarat 
#beritamaluku 
#jujurmemberitakan
Currently Playing

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Kinerja Polres Supiori di Kasus Proyek Mangkrak Dipertanyakan, Benarkah Bupati Yan Imbab Terlibat?

Hukum dan Kriminal
INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

INASCUA Band Hadir Hibur Pengunjung MCM Ambon

Bintang Timur
Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lantamal Ambon Kirim 19 Personel Amankan Pulau Terluar di Maluku

Lintas Peristiwa
Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Aparat Gabungan – KKB Baku Tembak di Kiwirok, 1 Personel Polri Gugur

Sorotan

Berita Populer

  • Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    Beredar Kabar Pj Gubernur Paulus Waterpauw Tunda ke Manokwari.?

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Diduga Banyak Proyek Dana Desa Fiktif, KPK Holtekamp Bakal Dipolisikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Proses Lelang di Pemkot Ambon, 5 Saksi Diperiksa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • H-6, Pj Bupati Tambrauw Masih Menunggu SK Mendagri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Geger Temuan Janin Bayi di Hamadi, Awalnya Dikira Bangkai Ayam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bos Toko Miras di Jayapura Dianiaya Pemabuk Hingga Meninggal Dunia, Begini Faktanya

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Doa dan Penghormatan Antar Keberangkatan Jenazah Alm. Brigjen TNI Stepanus Mahury

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pesan Pangkogabwilhan III Saat Bertemu Tokoh Agama di Jayapura

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Bodyewin : Lewerissa Dilantik 20 Mei 2022

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • DPR Papua Dorong Regulasi Perdasi BUMD Pengelola Venue PON XX

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Navigasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Gabung Bersama Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017 - 2022 Koreri.com | All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist