Koreri.com, Jakarta (6/6) – Komisi B DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (5/6/2018) dengan agenda penyampaian aspirasi masyarakat di negeri “Seribu Pulau” tersebut.
Aspirasi tersebut merupakan rangkuman dari hasil pertemuan komisi dengan mitra di daerah dalam bentuk pokok-pokok pikiran baik secara lisan maupun dibuat secara tertulis.
Berdasarkan pantauan media ini, rombongan Komisi B DPRD Maluku diterima langsung Wakil Ketua Komisi IV Michael Wattimena.
Dalam pertemuan tersebut secara garis besar disampaikan beberapa persoalan menyangkut sektor perikanan dan kelautan serta sektor kehutanan.
Di akhir pertemuan, Komisi B DPRD Maluku memberikan dokumen aspirasi kepada Wakil Ketua Komisi IV DPR RI untuk diperjuangkan kepada kementrian terkait.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy, dikonfirmasi seusai pertemuan, menyatakan beberapa hal yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut.
Khususnya, pada sektor perikanan dan kelautan menyangkut kebijakan Pemerintah pusat dimana LIN diganti menjadi sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) namun kebijakan produk hukum dan anggaran terhadap hal itu belum ada.
“Itikad baik Pemerintah pusat terhadap kebijakan yang disebut LIN, lalu tidak pernah jadi dan konsepnya diganti, buat apa konsepnya tapi tidak ada kebijakan anggarannya namun tetap pada asumsi potensi Maluku 92,4 persen. Bagaimana mau dikelola apalagi moratorium ibu Susi belum dicabut sehingga potensi perikanan tangkap di Maluku tidak bisa diberdayakan,” bebernya.
Marasabessy katakan, PAD dari potensi hasil perikanan tangkap tidak ada, hal ini menyebabkan potensi kelautan Maluku tidak ada apa-apanya.
“Selain itu keberpihakan Pemerintah pusat terhadap regulasinya tidak menunjukkan keberpihakan kepada Maluku,” tandasnya.
Dijelaskan Marasabessy, penanganan aturan di bidang perikanan tangkap yang mana perizinan kapal-kapal di atas 30 GT di Jakarta, namun Komisi mengusulkan untuk kapal di Maluku harusnya 50 Gt namun kewenangannya diberikan ke Pemerintah.
“Selama ini ikan ditangkap di Maluku, sedangkan perizinan di Jakarta, dan pengelolaannya juga tidak dilakukan di Maluku sehingga bisa dilihat maluku tidak mendapatkan apa-apa dari seluruh proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan maluku,” ungkapnya.
Diungkapkan Marasabessy, Komisi B bersama masyarakat Maluku memberikan atensi kepada Pempus melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk penanganan anggaran dan kebijakan mestinya memberikan rasa keadilan untuk masyarakat setempat.
Ia menandaskan, untuk bidang kehutanan dengan adanya pengalihan kewenangan dimana pegawai Dinas Kehutanan kabupaten/kota dialihkan ke provinsi ditambah lagi UPTD-UPTD sehingga kapasitas kantornya tidak bisa menampung jumlah pegawai yang ada.
Selain itu, program kehutanan yang cocok untuk Maluku salah satunya pengembangan tanaman gaharu, karena tanaman tersebut tidak perlu adanya pemeliharaan dan tanaman tersebut bisa digunakan untuk lahan-lahan yang termarginalkan.
“Kami berharap, komisi IV DPR RI dapat melakukan pendekatan dengan kementrian kehutanan dan lingkungan hidup untuk melihat pembiayaan bangunan kantor dinas kehutanan provinsi karena kantor apalagi history kantor tersebut eks kanwil kehutanan,” sambungnya.
Selain itu, penanganan program kegiatan dari sektor kehutanan perlu ada keberpihakan bagi Maluku.
“Aspirasi yang disampaikan Komisi B DPRD Maluku kiranya mendapat atensi dari Komisi IV DPR RI agar pada saat pembahasan program dengan kementrian terkait dengan kondisi Maluku saat ini,” harap Marasabessy.
Politisi asal Partai NasDem ini juga menambahkan, dirinya akan mengupayakan melakukan pendekatan dengan beberapa orang kader partai yang mengusung restorasi ini di Komisi IV untuk memberikan atensi terhadap aspirasi Komisi B DPRD Maluku.
“Kami akan mengkomunikasikan dengan beberapa teman kami dari partai Nasdem untuk juga memberikan atensi terhadap aspirasi masyarakat Maluku,” tukasnya.
CHR