Koreri.com, Jayapura (24/1) – Sejak 21 Januari 2019, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah mulai melakukan pemeriksaan intern di lingkup Pemerintah Provinsi Papua.
Pemeriksaan terhadap keuangan Pemprov tersebut akan berlangsung selama 20 hari hingga 12 Februari 2019 mendatang.
Ketua Tim Pemeriksaan Intern BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Muhammad Fadli dalam arahannya pada acara tatap muka dengan pimpinan SKPD di Sasana Karya, baru-baru ini mengungkapkan, pemeriksaan intern ini dibagi dalam dua sub tim.
Hal ini sesuai mandat dari peraturan undang-undangan, dimana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
“Nah, pada awal tahun anggaran ini, kami mendapatkan mandat dari BPK RI melalui BPK perwakilan Papua untuk melakukan pemeriksaan keuangan,” terangnya.
Menurut Fadli, pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, dimana pertama dilakukan pemeriksaan intern atau pendahuluan.
Pemeriksaan intern dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan sebelum Pemprov atau kabupaten/kota menyerahkan laporan keuangan.
“Tujuan pemeriksaan intern ini, kita akan melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya, kita pantau walaupun sudah ada agenda,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK terutama terkait pemeriksaan keuangan, apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.
Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di Pemda terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, dimana SKPD sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.
“Jadi masing-masing SKPD atau OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi di BPKAD selaku PPKAD. Laporan tersebut harusnya melaui review Inpektorat,” tandasnya.
Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan terhadap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan misalnya pemeriksaan barang dan jasa atau perjalanan dinas.
“Intinya apakah yang disajikan oleh Pemprov Papua dalam bentuk laporan keuangan nantinya sudah wajar atau belum,” jelasnya.
Namun BPK sebagai pemeriksa hanya menilai kewajaran melalui metode sesuai standar pemeriksaan keuangan Negara. Oleh sebab itu, pimpinan diminta SKPD bekerjasama dan memberi dukungan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan ini.
Senada dengan itu, Sekda Papua TEA. Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.Si membenarkan, kedatangan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua dalam rangka audit pendahuluan selama 20 hari.
“Ini tugas rutinitas kita yang harus diselesaikan apa yang telah kita kerjakan menjadi tanggungjawab bersama dan tanggungjawab itu menjadi tuntas setelah di audit oleh BPK RI Perwakilan Papua sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Oleh itu, Sekda berharap semua pimpinan SKPD tetap pro aktif dalam rangka audit pendahuluan ini dengan menunjukan keseriusan dalam memberikan penjelasan maupun hal-hal apa yang dibutuhkan BPK RI Perwakilan Papua.
“Saya selaku pimpian birokrasi Papua siap ada di Papua, nanti juga ada Inspektoirat Papua sebagai leading sektor akan tetap memberikan bantuan. Jika ada hal-hal yang dibutuhkan dapat dikomunikasikan kepada kami dan siap untuk memberikan informasi,” tukasnya.
VDM