Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua kembali perpanjang masa relaksasi tahap III selama dua kali masa inkubasi Covid -19.
Wakil Gubernur Klemen Tinal, mengatakan relaksasi kontekstual Papua tahap III ini tidak lagi dua minggu seperti sebelumnya tapi 1 bulan baru dilakukan evaluasi.
Menurutnya, perpanjangan relaksasi tanggal 4 – 31 Juli 2020 dan ada 10 poin penting yang telah disepakati bersama Forkompimda Papua dalam rapat evaluasi penanganan Covid -19.
“Jadi, sekarang kewenangan secara umum kita berikan kepada Bupati/Wali Kota supaya mereka bisa mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu baik secara preventif maupun kuratif dalam menangani Covid -19 sesuai karakteristik daerah masing-masing,” kata Wagub di Jayapura, Jumat (3/7/2020).
Dikatakan, untuk akses keluar masuk Papua melalui bandara dan pelabuhan juga dilonggarkan tapi secara selektif sesuai protokol kesehatan.
“Masalah transportasi udara dan laut kita juga longgarkan tapi harus secara selektif, standar prosedur kita jaga dengan baik,” ujarnya.
Bila masyarakat yang berangkat keluar masuk Papua harus mengikuti bukan hanya protokol kesehatan, tapi juga norma – norma yang sudah ditetapkan Pemerintah.
“Jadi, masyarakat yang mau Rapid Test itu pergi ke Rumah Sakit Provita dan sampel harus dari pembuluh darahnya sehingga hasilnya akurat agar tidak membawa transmisi lokal di Papua,” tandas Wagub.
OZIE