as
as

Pemprov Papua Kembali Raih WTP

Wagub Pap LHP LKPD 2019

Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Raihan tersebut adalah untuk ke enam kalinya secara berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019.

Penyerahan LHP Pemprov Papua tersebut diserahkan secara virtual oleh Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis kepada Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal dalam rapat sidang paripurna atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun anggaran 2019 di DPR Papua, Jumat (26/6/2020).

Harry Azhar dalam sambutannya mengungkapkan setelah dua bulan dilakukan pemeriksaan atas LKPKD TA 2019 terdiri dari tiga laporan yaitu LHP atas LKPD TA 2019, LHP atas sistem internal dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami pimpinan BPK RI berkeyakinan memberikan WTP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun 2019 disusun berdasarkan standar pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun kedua penyerapannya,” terangnya.

Menurut Harry Azhar, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov Papua yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp15,239 triliun dari anggaran sebesar Rp15,145 triliun, Belanja dengan transfer dengan realisasi sebesar Rp.13,421 trilun dari anggaran Rp15,447 triliun dan total Aset sebesar Rp24,576 trilun serta Surplus sebesar Rp4042 trilun.

“Berdasar pemeriksaan BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua telah sesuai prosedur yang telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai dan terdapat kepatuhan,” tandasnya.

Namun demikian, BPK RI masih menemukan permasalahan yakni kontrak pembangunan dermaga kantor DPR Papua tahap ketiga melampaui anggaran, pertanggungjawaban belanja ATK, belanja cetak dan pengadaan kegiatan dialog pada sektretariat DPR Papua belum didukung dengan bukti yang lengkap dan pengelolaan persedian belum memadai serta penataan asset belum tertib.

“Atas permasalahan tersebut BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Papua,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersyukur terhadap hasil LHP atas LKPD TA 2019 yang kembali meraih WTP.

“Ini memberikan suatu indikator kepada kita semua bahwa Pemprov Papua dan semua perangkat sudah menjalankan proses administrasi akuntabilitas dengan baik sehingga terus kita pertahankan sementara kurang akan kita perbaiki terutama masalah aset,” janjinya.

Ditambahkan Wagub, Pemprov Papua mempunyai waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.

“Kita harapkan kedepan dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.

OZIE

as