as
as

Dokumen Palsu 81 Kontener Kayu Ilegal Sudah Diproses

Plh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si
Plh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si

Koreri.com, Jayapura (25/1) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang memproses kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontener kayu ilegal dari pelabuhan Kota Jayapura dan Kabupaten Nabire.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen kayu ilegal sebanyak 81 kontener sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Jadi, PPNS sudah berproses dan kini berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas dan sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Menurut Pugu, kayu yang di sita tersebut masing-masing sebanyak 50 kontener di Jayapura, dan 31 kontener di Nabire dengan jumlah total mencapai 14 kubik.

Mengenai proses lelang kayu tersebut, ia mengaku, sudah bisa dilelang dan apabila ada putusan dan izin dari Pengadilan Negeri. Sebab proses hukumnya berkaitan erat dengan tindak lanjut barang bukti yang akan di lelang.

“Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai prosedur hukum. Proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan Undang – Undang,” sambung Pugu.

Mengenai kekuatiran adanya penyusutan nilai ekonomi apabila kayu tersebut tidak segera dilelang, prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat UU.

“Dengan pertimbangan nilai ekonomi penyusutan dari tersebut, kita step by step dan sesuai dengan aturan yang ada kita akan langsung proses, memang tahapan yang berjalan sudah sesuai tahapan yang ada,” tukasnya.

VDM

as