Koreri, Ambon (26/1) – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan rilis terkait kepatuhan pejabat daerah dalam melaporkan harta kekayaannya.
Provinsi Maluku menempati peringkat tiga terendah di seluruh Indonesia dalam kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Fakta ini menandakan pejabat di provinsi berjuluk “1000 Pulau” ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara atau enggan melaporkan harta kekayaannya.
Berkaitan dengan tingkat kepatuhan yang rendah ini, Gubernur Maluku Said Assagaff berharap ada sanksi tegas terhadap mereka yang tidak patuh dalam melakukan pelaporan kekayaan.
“Bagi pejabat yang tidak mau lakukan LHKPN harus diberikan sanksi keras,” tegasnya, saat ditemui di kantor Gubernur setempat, Jumat (25/1/2019).
Gubernur menekankan, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat.
“Karena itu, saya himbau seluruh Bupati/Wali Kota serta anggota DPRD mulai dari tingkat provnsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan kewajiban dalam menyampaikan LHKPN,” imbuhnya,
Selaku Kepala Daerah, Assagaff mengaku dirinya rutin setiap tahun melaporkan jumlah harta kekayaannya dalam bentuk LHKPN kepada lembaga anti rasuah tersebut.
“Olehnya itu, sekali lagi saya himbau semua pejabat di daerah ini untuk patuh menyampaikan LHKPN,” tukasnya
CPS