as
as

Polisi Kembali Tangkap Residivis Curas

Pelaku berhasil ditangkap dari dalam kamar rumahnya oleh tim gabungan Opsnal dan Patmor 04 Polsek Abepura sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (12/2/2019)
Pelaku berhasil ditangkap dari dalam kamar rumahnya oleh tim gabungan Opsnal dan Patmor 04 Polsek Abepura sekitar pukul 03.00 WIT, Selasa (12/2/2019)

Koreri.com, Jayapura – Residivis curas SFA alias Popay kembali berurusan dengan hukum menyusul aksi kejahatannya pada Minggu (10/2/2019) lalu sekitar pukul 16.10 WIT di depan Kampus Uncen Bawah, Distrik Abepura.

Korban dari aksinya, Diana Muhamad Abulais (28) kehilangan Hp dan uang tunai akibat dirampas pelaku.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura AKP Dionisius VDP. Helan ketika dikonfirmasi Selasa (12/2/2019) siang, membenarkan penangkapan sang residivis.

Pelaku ditangkap dari dalam kamar rumahnya yang beralamat di sekitar Kampkey oleh tim gabungan Opsnal dan Patmor 04 Polsek Abepura yang dipimpin Kepala Regu II Aiptu Taslim, pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 03.00 WIT.

Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Abepura untuk diproses lebih lanjut atas Laporan Polisi: LP/194/II/2019/Papua/Res Jpr Kota /Sek -Abepura, tertanggal 10 Februari 2019.

Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 buah handphone Samsung J1 dan Nokia serta uang tunai kurang lebih Rp 200 ribu yang dirampas dari korbannya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah merampas barang-barang milik korban didepan kampus Uncen bawah. Pelaku tersebut juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Abepura,” ungkap Dionisius.

Ia menuturkan, polisi membekuk pelaku setelah mendapatkan informasi dari korban tentang ciri-ciri pelaku.

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga melakukan pengintaian terhadap pelaku, dengan bekerjasama dengan masyarakat.

“Saat kejadian korban yang merupakan karyawan swasta berada di depan kampus Uncen Bawah, tiba-tiba pelaku datang dan merampas tas kecil berisi barang milik korban, lalu melarikan diri,” rinci Dionisius.

Pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

VDM

as