Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, HS dan MS di Jalan Hom-hom Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Jumat (22/2) pagi.
Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol. Drs. AM. Kamal, SH mengatakan penangkapan salah satu pelaku berinisial HS (27) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2019/Papua/Res Jayawijaya, tanggal 1 Januari 2019.
“Jadi, tim gubungan Polres Jayawijaya mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku HS di Jalan Hom Hom Lokasi III Wamena, tim mendatangi dan melihat pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 07.00 WIT,” kata Kombes Kamal kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (23/2).
Menurut Kamal, orang tua pelaku MS berinisiatif menyerahkan anaknya ke Mapolres Jayawijaya sementara pelaku lainnya, Rio Lagoan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Iya, pelaku HS alias Hengki saat kejadian, melakukan aksinya bersama dua rekan lain yaitu MS dan Rio Lagoan. MS telah diserahkan oleh orang tuanya sedangkan pelaku lainnya, Rio Lagoan dari keterangan MS, saat ini berada di Jayapura,” katanya.
Kasus curanmor ini terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Januari 2019 di Lokasi III Wamena, dimana para pelaku menghadang korban atas nama Petrus Lamba dan membawa kabur motor miliknya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor ini telah ditangani Sat Reskrim Polres Jayawijaya untuk diproses hukum selanjutnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun.
VDM