• News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Teluk Bintuni
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Home Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Penyeludupan 5050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

26 Maret 2019
Di Hukum & Kriminal
0 0
0
Penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019) pagi

Penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019) pagi

Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyelundupan 5.050 ekor kura-kura moncong babi dari Agats, Kabupaten Asmat ke Timika, Kabupaten Mimika berhasil di gagalkan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Selasa (26/3/2019) pagi.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM. Kamal, menjelaskan penangkapan para tersangka berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi lokasi TKP menemukan tersangka bersama barang bukti.

“Jadi, pelaku ALH (49) dan AT (34) ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis Kura-Kura Moncong Babi (carettochelys insculpta),” terangnya di Jayapura.

Menurut Kamal, kura – kura Moncong Babi (carettochelys insculpta) diperkirakan berjumlah 5.050 dengan rincian 250 ekor dalam keadaan mati dan 4.800 dalam keadaan hidup.

“Satwa yang dilindungi ini dibawa kedua pelaku dari Agats Kabupaten Asmat ke Timika dan di tampung di sebuah rumah di Jl. Irigasi Gang. Durian Timika, Kabupaten Mimika,” katanya.

Kasus ini telah ditangani Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua dan di back-up Satuan Reserse kriminal Polres Mimika.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Pelaku penyelundupan satwa lindung ini dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,-

VDM

Berita Terkait

Bank Papua beri Bantuan Kemanusian bagi Asmat

19 Januari 2018

Koreri.com, Timika (19/1) – Dalam rangka membantu penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dan gizi buruk yang terjadi di Kabupaten...

Pemkab akan Lapor Aparat Penjual Miras

6 November 2017

Koreri.com, Wamena (06/11) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua, menegaskan bahwa apabila ada oknum aparat yang diketahui menyelundupkan dan menjual...

Berita Selanjutnya
Acara launching PPO-SST-Simtaru Provinsi Papua dalam rangka implementasi rencana aksi GN-PSDA Provinsi Papua, di Hotel Horison, Kota Jayapura, Selasa (26/3/2019)

Pemprov Luncurkan Aplikasi SST Untuk Lestarikan SDA Papua

Rekomendasi

PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

PN Sorong Batalkan Penetapan Tersangka MNU

2 bulan ago
Tegakan Prokes, Pemkab Teluk Bintuni Larang THM Beroperasi

Tegakan Prokes, Pemkab Teluk Bintuni Larang THM Beroperasi

7 jam ago

Populer

  • Begini Cara Sadis KKB Habisi Nyawa Pelajar di Ilaga

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 9 Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan Siklon Tropis Surigae

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Tiba di Wamena, Satgas Perdamaian PBB Disambut Resmi

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Terkait Penembakan 2 Guru di Puncak, Ini Pernyataan Sikap Presiden GIDI

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Resmi Dilantik, Ini Daftar Nama 14 Anggota DPRP Jalur Otsus

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Pemerintahan
    • Kodam XVII Cenderawasih
    • Teluk Bintuni
    • Politik
  • Lintas Peristiwa
    • Fokus
    • Inspirasi
    • Sorotan
    • Sosok
    • Bintang Timur
    • Serba-Serbi
    • Opini
    • Coretan Jurnalis
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Olahraga
  • Misteri

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist