Koreri.com, Saumlaki – Sebanyak 44.428 lembar suara Pemilu Serentak 2019 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi dimusnahkan setelah sebelumnya dinyatakan rusak.
Proses pemusnaan tersebut berlangsung di halaman depan kantor KPU setempat, Senin malam (22/4/2019) dan dipimpin langsung ketuanya, Regen Lartutul.
Turut menyaksikan Ketua Bawaslu maupun Kapolres setempat.
“Jumlah ini adalah total dari penambahan surat suara pada tanggal 16 April itu baik yang rusak maupun kelebihan,” rinci Lartutul.
Dirincikan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebanyak 2.992 lembar, DPD RI (1.726), DPR RI (5.783) dan DPRD Provinsi sebanyak 20.736 lembar.
Kemudian, terdapat 13.191 lembar surat suara calon DPRD Kabupaten MTB dengan rincian per Daerah Pemilihan (Dapil) yakni 6.409 lembar Dapil satu, 1.118 lembar Dapil dua, serta 5.664 lembar Dapil tiga.
Aksi pemusnahan ini berdekatan dengan jadwal panitia mengantarkan surat suara dan kotak suara ke 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Saumlaki dan Desa Lermatang untuk pelaksanaan pemungutan suara susulan yang dijadwalkan berlangsung Selasa (23/4/2019).
Pada kesempatan itu, Lartutul juga membantah tudingan jika surat suara yang rusak tidak mencapai 19.000, namun hanya 14.000 lembar sebagaimana yang diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media.
“Ohw, ini kami yang melakukan dan kami pastikan itu 44.428 lembar. Jadi tidak ada info-info yang lain selain dari kami. Kami yang melakukan pelipatan dan penyortiran untuk angka-angka itu,” tegasnya.
Lartutul memastikan, pihaknya telah memaksimalkan potensi penyelenggara di tingkat KPPS maupun PPK. Termasuk proses pendistribusian logistik Pemilu pada 20 TPS yang berada di Kecamatan Tanimbar Selatan bagi 4.729 pemilih yang akan terlibat dalam proses Pemungutan suara lanjutan.
LSM