Koreri.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemeriksaan 9 pejabat Maluku yang dimulai Selasa (14/5/2019).
Pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tersebut akan berlangsung selama 3 hari hingga Kamis (16/5/2019) berlokasi di Kantor Gubernur setempat.
Ke 9 pejabat dimaksud masing-masing Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sekda Maluku Hamin Bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru dan Kadis Pendidikan Maluku M. Saleh Thio yang diperiksa pada Selasa (14/5/2019).
Kemudian, Rabu (15/5/2019) giliran pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu dan Kadis PU Maluku Ismail Usemahu.
Sementara pada Kamis (16/5/2019), pemeriksaan Kadis Kesehatan Maluku. Meikyal Pontoh.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima media ini menjelaskan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya,” jelasnya.
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.
Hal ini mengacu pada Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” urai Febri.
KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek KKN.
BKL