Koreri.com, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se Provinsi Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata masih tergolong rendah yaitu 51 persen.
“Tak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah, kondisi yang sama juga berlaku di legislatif yaitu 67 persen,” ungkap Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (14/5/2019).
Terhadap gambaran kepatuhan tesebut, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar Penyelenggara Negara setempat memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartan-ya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaian laporan harta Penyelenggara Negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali tertuang pada Pasal 5. Penyampaian LHKPN wajib disampaikan paling lam-bat setiap tanggal 31 Maret.
KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat juga, sambung Febri, diharapkan untuk ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.
“Caranya, masyarakat bisa memasukkan nama penyelenggara negara, tahun lapor, dan lembaganya. Selanjutnya pilih menu kirim informasi harta. Masyarakat akan diminta mengisi informasi harta penyelenggara negara yang ingin dilaporkan beserta lampiran buktinya,” urainya.
Secara intensif, KPK akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentang pelaporan harta kekayaannya.
“Ini penting supaya integritas para penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tukasnya.
BLK





























