Koreri.com, Ambon – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI baru saja mengeluarkan laporan terkait kepatuhan penyelenggara negara di seluruh Indonesia dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Termasuk di 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku baik eksekutif maupun legislatif.
Yang cukup mengejutkan, seluruh wakil rakyat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berjumlah 22 orang sebagaimana laporan lembaga antirasuah yang diterima media ini, belum pernah melaksanakan kewajiban LHKPN.
Tepatnya sebanyak 22 orang atau total seluruh anggota Dewan di wilayah itu.
Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, DPRD KKT berada pada urutan buncit dalam hal kepatuhan.
Padahal KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar Penyelenggara Negara memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyampaian laporan harta Penyelenggara Negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali tertuang pada Pasal 5. Penyampaian LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.
Bahkan KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah dalam rilisnya yang diterima media ini menjelaskan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya,” jelasnya.
Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas.
Hal ini mengacu pada Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” urai Febri.
KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek KKN.
LSM