Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Waropen telah menahan BR alias Nabas (37) yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan pembakaran yang dimaksud dalam Primer pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP Subsider Pasal 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/III/2020/Papua/Res Waropen tanggal 6 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Sat Reskrim setempat hingga Senin (9/3/2020} sekitar pukul 12.00 wit, Polisi langsung melakukan penangkapan serta menahan pelaku berinisial BR alias Nabas berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/III/2020/Reskrim tanggal 09 Maret 2020 dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, pada hari ini Selasa (10/3/2020) tersangka BR alias Nabas (37) resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Waropen,” terangnya di Mapolda Polda Papua, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan, BR ditetapkan tersangka terkait kasus pengrusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati dan beberapa ruang kantor serta rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Waropen.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka BR diperoleh identitas pelaku lainnya sebanyak 32 orang.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi tidak memenuhinya. Kami akan ajukan panggilan untuk yang kedua kalinya pada hari Rabu (11/3/2020,” bebernya.
Pihaknya menghimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP,” ancamnya.
Diketahui, pada hari jumat tanggal 6 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wit telah terjadi pengrusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Kabupaten Waropen oleh massa Pendukung Bupati Waropen kurang lebih 50 orang.
Massa tersebut tidak menerima atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Bupati Waropen Yeremias Bisai, SH pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 lalu.
Dari hasil Olah TKP Sat Reskrim Polres Waropen bahwa kerusakan yang dialami akibat pengrusakan tersebut diantaranya, Gedung Kantor Bupati, mengalami kerusakan pada kaca, pintu dan jendela, Gedung Kantor BPKAD, mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada pintu dan plafon, berkas-berkas di ruangan sebelah kanan.
Gedung Kantor BPKL, mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada plafon dan kursi di ruang masuk kantor, Ruang Mesin ATM BRI, yang mengalami kerusakan pada kaca ruang serta Gedung Pertemuan Nonomi, dan beberapa perkantoran lainnya mengalami pecah pada kaca dan jendela.
VDM