Koreri.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., tidak pernah memberi respon soal penutupan akses keluar masuk di Provinsi Papua.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam rilis yang diterima redaksi Koreri.com, Kamis (26/3/2020).
“Pak Mendagri tidak pernah memberi respon soal Karantina Wilayah Papua, karena kan sudah ada dalam Undang-undang,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan karantina wilayah (lockdown) dilakukan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Karena untuk penetapan karantina wilayah dilakukan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, itupun dilakukan setelah melalui koordinasi dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” sambung Bahtiar.
Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 ini, ada beberapa macam jenis karantina yaitu Karantina Rumah, Karantina Wilayah dan Karantina Rumah Sakit.
Penjelasan dan syarat dilakukan karantina tersebut kemudian diatur dalam beberapa pasal di dalamnya.
Dengan demikian, Mendagri tidak pernah berkomentar soal karantina di wilayah manapun termasuk wilayah Papua.
“Karena telah diatur tegas oleh Undang-Undang, dan dikoordinasikan secara resmi melalui Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk,” pungkasnya.
OZIE