Koreri.com, Timika – Tim gabungan TNI – Polri berhasil menembak mati 7 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Mimika, Papua.
7 Anggota KKB tersebut ditembak selama aparat gabungan TNI-Polri melaksanakan penegakkan hukum terhadap kelompok yang selama ini mengancam keamanan Negara.
“Ya, TNI-Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang ada di atas tanah ini,” tegas Kapolda, Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat gelar perkara penegakkan hukum di Timika, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, beberapa gangguan keamanan yang dilakukan KKB pimpinan Lekagak Telenggen diantaranya, aksi penyanderaan terhadap 3 orang guru di Aroanop tanggal 15 Februari 2020, dan penembakan di Kampung Zipabera, Distrik Tembagapura tanggal 28 Februari 2020 yang mengakibatkan Bharada Doni Priyanto (meninggal dunia).
Kemudian penembakan terhadap mobil LWB Patroli Polsek Tembagapura di Kampung Utikini, tanggal 2 Maret 2020 dan penembakan Pos TNI 754 di Opitawak, pada 5 dan 6 Maret 2020.
“Kemudian, pembakaran terhadap bangunan di Blok A Opitawak tanggal 6 Maret 2020, dan pembakaran kantor Desa Opitawak tanggal 7 Maret 2020,” rincinya.
Selain itu, kata Kapolda, aksi kontak tembak dengan Satgas Nemangkawi dan Brimob Satgas Aman Nusa di Kampung Utikini Distrik Tembagapura pada 9 Maret 2020.
Aksi pembakaran gereja di Opitawak yang dilakukan KKB Gabungan Papua pada 13 Maret 2020.
Selanjutnya, penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia di area Kuala Kencana tanggal 30 Maret 2020, kontak tembak dengan Satgas Amole Brimob Iwaka dengan KKB Tembagapura tanggal 3 April 2020 dan penembakan terhadap mobil bahan makan dan mobil pengawal di MP 61 Tembagapura tanggal 11 April 2020.
Dijelaskan pula, tim gabungan TNI-Polri telah melakukan upaya untuk penegakan hukum dan dari upaya yang dilakukan mencatatkan keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap KKB.
“Tim gabungan berhasil melakukan penegakan hukum di kamp milik KKB pimpinan Seltius Waker di kampung Wini Tembagapura pada tanggal 15 Maret 2020,” jelasnya.
Dalam penegakan hukum tersebut Tim Gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan tindakan tegas terhadap 4 orang KKB hingga meninggal dunia.
Kemudian penegakan hukum di kamp KKB di Jalan Tranas Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika pada Kamis (9/4/2020).
“Berhasil mengamankan 1 orang Pok KNPB dan melakukan tindakan tegas terhadap 2 orang KKB hingga meninggal dunia serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kapolda.
Selanjutnya, penegakan hukum terhadap kamp KKB Gunung Botak Tembagapura Mimika pada Kamis (10/4/2020) dengan hasil melakukan tindakkan tegas terhadap satu orang KKB hingga meninggal dunia dan mengamankan barang bukti senjata laras panjang jenis SS1V1 yang merupakan hasil rampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya tanggal 4 Januari 2014.
Salah satu KKB yang dilakukan tindakan tegas hingga meninggal dunia, Tandi Kogoya yang merupakan Komandan Batalyon Kogap 8 Kemabu Intan Jaya.
“Tandi Kogoya sebelumya dilaporkan terlibat dalam penyanderaan dan rangkaian penembakan pada 2017 di Tembagapura,” jelas Kapolda.
Pada 15 April 2018 Tandi Kogoya ditangkap di Nabire oleh Satgas Khusus terkait penembakan yang terjadi di Mile 69 Tembagapura.
Tandi diketahui hanya mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan dan bebas tanggal 18 Agustus 2019 karena mendapatkan remisi. Ia dilaporkan karena berperilaku baik di tahanan.
Setelah keluar dari tahanan Tandi Kogoya bukanya bertobat, ia malah kembali bergabung dengan KKB di Ugimba Intan Jaya dan menjadi komandan Batalyon.
Beberapa aksi penembakan yang dilakukan Tandi Kogoya yakni pada 25 Oktober 2019 di Sugapa menuju Kampung Pugisiga, Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan 2 tukang ojek meninggal dunia.
Kemudian penembakan tanggal 17 Desember 2019 di Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Lettu Inf Erizal Zuhry Sidabutar Str. Han meninggal dunia.
Juga Serda Rizky Susendo meninggal dunia pada penembakan 19 Desember 2019 di Kampung Ugimba, Kabupaten Intan Jaya.
Termasuk penmbakan Serda Romadon hingga meninggal dunia dan 3 anggota TNI lainnya mengalami luka tembak.
Selanjutnya penembakan tanggal 22 Desember 2019 di Kampung Titigi Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya yang mengakibatkan Serda Afriandi luka tembak.
Terkait diamankannya 1 orang kelompok KNPB atas nama Indius Sambom alias Ivan Sambom yang merupakan penasehat dalam kelompok KNPB Timika.
Ia juga mengaku berperan sebagai pemberi informasi (mata-mata) kelompok TPN-OPM yang merangkap sebagai pegawai sekuriti PT. Freeport.
Hal ini dibuktikan dari keterangannya yang mengaku menyebutkan beberapa kali memberikan informasi kepada Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya dan Yunus Kobogau terkait informasi pergeseran pasukan maupun melaporkan update situasi posisi aparat keamanan.
Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa Indius Sambom alias Ivan Sambom juga mengaku sebagai komandan Logistik TPN OPM.
Hal ini sesuai dan dari keterangannya, Ivan memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan terhadap kelompok Abubakar Kogoya sebelum dilakukan penindakan oleh petugas.
Abubakar Kogoya dan kelompoknya merupakan oknum TPN-OPM yang ikut terlibat atas penyerangan di Kuala Kencana sehingga menyebabkan 1 (satu) orang WNA meninggal dunia serta 2 (dua) orang karyawan lainnya mengalami luka serius.
Ivan Sambom juga mengaku kerap kali melakukan postingan yang bersifat mendukung gerakan Papua merdeka dari NKRI. Hal tersebut dapat dilihat pada akun facebook yang dimilikinya sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada penyidik.
Ivan juga beberapa kali membagikan postingan yang memperlihatkan adanya statemen dari Sebby Sambom dan Veronica Koman yang menyerukan gerakan kemerdekaan Papua dari NKRI.
Identitas KKB yang meninggal dunia,
- Lani Magai;
- Nopen Waker;
- Nico;
- Lera Magai;
- Tandi Kogoya;
- Manu Kogoya;
- Menderita Walia.
Identitas anggota KNPB yang diamankan atas nama Indius Sambom alias Ivan Sambom.
Barang bukti yang diamankan dari KKB
- Satu pucuk Ar 15 no seri: 001237 (senjata ini merupakan rampasan dari Polsek Pirime Lanny Jaya, tanggal 27 November 2012 – alm. Briptu Daniel Makuker);
- Satu pucuk AK 47 no seri: 3008 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari pos pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014);
- Satu pucuk senjata rakitan
- Satu buah magazen AR 15
- Satu buah magazen AK 47
- 11 butir amunisi AR 15
- 16 butir amunisi AK 47;
- Satu buah air soft gund merk glock;
- Satu buah senjata rakitan;
- 162 butir peluru;
- 10 buah selongsong;
- 20 buah hp;
- 2 buah ht;
- 3 buah bendera corak bintang kejora;
- 3 buah kampak;
- 3 buah busur panah;
- 90 buah anak panah;
- 11 buah parang;
- 7 buah senapan angin;
- 11 buah potongan bagian senapan angin;
- Satu pucuk senjata SS1V1 no jat. 695381 (senjata ini merupakan senjata perampasan dari Pos Pol Kulirik Puncak Jaya, tanggal 4 Januari 2014)
- Satu buah magazen SS
- 17 butir munisi 5,56 mm.
VER