as
as

Polairud Polda Papua Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan

UYYL2562

Koreri.com, Jayapura – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua tangkap 3 nelayan warga Hamadi Tanjung, Kota Jayapura di perairan Base-G, Selasa (21/4) pagi.

Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Ir. Kasmolan mengatakan 3 nelayan itu ditangkap karena terbukti melakukan bom ikan yang dapat merusak terumbu karang.

“Jadi, ketiga nelayan berinisial EA (76), LP (45) dan JA (28) sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya saat pres rilis di Dermaga Polairud Polda Papua.

Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat di seputaran pantai Base-G.

Berbekal laporan dan pengaduan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku yang sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di seputaran pantai Base-G.

Selanjutanya, ketiga pelaku di giring guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku, barang bukti perahu dan peralatan bom ikan sudah kami amankan begitu juga dengan ikan hasil tangkapan para pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku di jerat primer Pasal 84 ayat (1) Subsider Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM.Kamal menghimbau kepada masyarakat untuk bersama melastarikan ekosistem laut, dengan cara tidak melakukan aktivitas penangkaan ikan mengguanakan bahan kimia dan peladak.

VER

as