Koreri.com, Jayapura – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura akan melakukan karantina wilayah menutup akses keluar masuk di perbatasan wilayah dengan Kabupaten Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, mengatakan pelaksanaan “lockdown” di perbatasan kedua wilayah ini untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 yang sudah merebak luas di Papua.
Menurutnya, saat ini telah dilakukan sosialisasi agar pada saat “lockdown” masyarakat sudah mengerti dan tidak panik.
“Rencana “lockdown” di wilayah batas Kota dan Kabupaten Jayapura dimulai Sabtu 25 April 2020,” beber Kapolresta di Kota Jayapura, Kamis (23/4/2020).
Dikatakan, rencana penutupan wilayah batas kota akan dilakukan secara selektif dan ada prioritas kepada yang dikecualikan mulai dari petugas khusus maupun penanganan instansi yang bergerak di bidang tertentu.
“Status Kota Jayapura masih Siaga Darurat dan berlaku hingga 1 Mei 2020,” sambungnya.
Untuk karantina wilayah, kata Kapolresta, mengacu pada instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2020 tentang peningkatan pencegahan dan penanganan Covid -19.
“Jika sudah “lockdown” masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura hanya instansi tertentu. Artinya, untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi dan tutup dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.
Kapolresta juga mengatakan akan dibangun Posko Pokja Pengamanan Gakkum Gugus Kota 1×24 jam yang akan berjaga di batas kota.
“Kita koordinasikan dengan pihak Kabupaten apakah mereka juga melakukan hal yang sama, tetapi harapan kita sama-sama mengawasi keluar masuk di wilayah masing-masing,” pugkasnya.
VER