Koreri.com, Sarmi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sarmi melaksanakan gelar perkara dalam rangka penyidikan lebih lanjut kasus tindak pidana penganiayaan, Rabu (13/5/2020).
Gelar perkara yang berlangsung di ruang staf Reskrim Polres Sarmi dipimpin Wakapolres Sarmi Kompol Marthin Koagouw dan dihadir Kasat Reskrim IPTU Muh Lalang, SE, Kasubbag Bin Ops Polres Sarmi IPTU Pardison Pasaribu, KBO Sat Reskrim IPDA Suherman, Kasie Propam, Kasiwas serta para penyidik pembantu.
Gelar perkara ini merupakan kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor : LP/21/IV/ YAN.2.6. / 2020 / SPKT/ Res Sarmi tanggal 23 April 2020 tentang penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang di laporkan YH terhadap pelaku penganiayaan oleh HM.
Salah satu penyidik pembantu menjelaskan langkah-langkah berupa tahapan penyidikan dan administrasi yang telah dilakukan.
Wakapolres Sarmi, Kompol. Marthin Koagouw, mengatakan gelar perkara ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penangan kasus tindak pidana yang telah di tangani oleh kepolisian dalam hal ini Satuan Reskrim Polres setempat.
Selain itu, perlu diperhatikan administrasi penyidikan (Mindik, red) agar segera di lengkapi, sehingga proses penyidikan dapat berjalan sesuai dengan waktu.
“Saya berharap adanya kerja sama tim di dalam penanganan kasus ini sehingga dapat selesai dengan baik,” harap Kompol. Marthin Koagouw.
Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Muh. Lalang, menjelaskan akan segera melengkapi mindik terkait kasus penganiayaan ini.
“Sehingga kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan berharap agar personelnya agar bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang menjadi tugasnya selaku penyidik,” kata IPTU. Muh. Lalang.
OZIE