Koreri.com, Jayapura – Polsek Jayapura Utara (Japut) gencar melakukan sosialisasi tentang pembatasan waktu aktivitas masyarakat di wilayah itu selama pandemi Covid-19.
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung Wakapolsek Japut bersama sejumlah anggota, Minggu (17/5/2020).
Wakapolsek IPTU Septinus Mambruaru, mengatakan bahwa kegiatan imbauan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Kota Jayapura terkait pemberlakukan batas aktivitas masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Distrik Jayapura Utara untuk mentaati apa yang telah dikeluarkan Pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini mewabah di Kota Jayapura,” jelasnya.
Dikatakan, pihak keamanan telah memberikan himbauan dan sosialiasi hingga Minggu (17/5/2020), karena pada Senin (18/5/2020) apabila ditemukan masyarakat yang masih berkeliaran lewat waktu yang ditentukan maka pihak keamanan akan mengambil tindakan tegas.
Batas waktu aktivitas masyarakat maupun aktivitas lainnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 hingga 14.00 Wit sesuai edaran yang telah dikeluarkan Pemerintah.
Selain itu, Polsek Japut membagikan dan menempel stiker di tempat umum terkait imbauan tersebut.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat mematuhi instruksi pemerintah dan selalu menggunakan masker saat beraktivitas, jaga jarak, hindari kerumunan serta pola hidup sehat guna mengantisipasi penyebaran virus Corona,” tandasnya.
VER