Koreri.com, Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan Oniara Wonda merupakan pasukan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Purom Okiman Wenda yang terlibat sejumlah aksi penembakan dan perampasan senjata api milik personil Polri.
“Tersangka Oniara Wonda merupakan adik kandung Rambo Wonda yang terlibat aksi KKB sejak 2011,” terangnya dalam keterangan pers di Mapolda, Selasa (2/6/2020).
Dikatakan, Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih terus melakukan pengejaran terhadap KKB yang mengganggu stablitas keamanan di Provinsi Papua.
“Kami mengharapkan peran serta para tokoh masyarakat untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan di Papua,” harapnya.
Berikut 9 kejahatan Oniara Wonda selama 10 Tahun DPO Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pertama, perampasan SMR (Senjata Mesin Ringan) jenis Arsenal di Kabupaten Puncak Jaya pada Januari 2011 lalu yang mengakibatkan 1 Personil Brimob Papua Meninggal dunia.
Kedua, penembakan dan penyerangan serta perampasan senpi organik jenis Revolver milik Kapolsek Mulia AKP. Dominggus Awes di Bandara Mulia Puncak Jaya, November 2011.
Ketiga, perampasan senpi organik Res Lanny Jaya Jenis AK47 yang dipegang Brigpol Amaluddin Elwakan pada 2011 lalu di Tiom Kabupaten Lanny Jaya.
Keempat, penembakan dan penyerangan Polsek Pirime pada November 2012 yang mengakibatkan anggota Polsek berjumlah 3 orang meninggal dunia.
Kelima, penembakan terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua pada 28 November 2012 saat akan menuju ke TKP Polsek pirime.
Keenam, penyerangan dan penembakan serta pencurian senjata api Anggota Polri di Jl. Trans Indawa-Pirime tanggal 28 Juli 2014.
Ketujuh, penembakan terhadap anggota TNI 756 di lapangan terbang Distrik Pirime Lanny Jaya mengakibatkan 1 Personil TNI luka tembak pada 2015.
Kedelapan, penembakan terhadap personil Satgassus Papua (Satgas Gakkum saat ini) pada Desember 2017 di Puncak Popome saat melaksanakan giat pemetaan.
Kesembilan, penembakan terhadap aparat TNI/Polri (Satgas Ops Nemangkawi) saat akan dilakukan penegakan hukum di Markas Balingga Kabupaten Lany Jaya pada 3 November 2018.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Pasal 340 KUHP, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 365 KUHP, Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2), Ayat 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ayat 2 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 55 KUHP, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
VER