Koreri.com, Sarmi – Kepolisian Resor Sarmi melalui Polsek Bonggo musnahkan ribuan botol minuman hasil sitaan sejak tahun 2019 di wilayah hukum Polres Sarmi.
Pemusnahan miras sitaan dipimpin Kapolsek Bonggo, IPTU. Fransiskus Taborat di depan asrama Polsek Bonggo Kampung Kiren SP 1, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi, Selasa (30/6/2020).
Kapolsek memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat baik pemerintah maupun masyarakat kampung serta tokoh adat yang hadir menyaksikan pemusnahan miras.
“Minuman keras yang ada di depan kita saat ini adalah hasil razia Polsek Bonggo tahun 2019 lalu, dimana saat razia miras tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi,” terangnya.
Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.304 borol dari berbagai merk tahun 2019 antara lain Bir sebanyak 888 botol, Vodka sebanyak 121 botol, Mansion House sebanyak 108 botol, Whiskey Robinson sebanyak 91 Botol, dan Anggur Merah cap Orang Tua sebanyak 96 botol.
“Jumlah yang ada ini nantinya akan kami musnahkan dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk menghentikan peredaran ataupun penjualan minuman keras,” cetusnya.
Kepala Distrik Bonggo, Fredy Sawefkoy memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih untuk Polsek Bonggo, yang sangat luar biasa dimana telah membuat kegiatan yang sangat penting bagi seluruh masyarakat di wilayah itu.
“Banyak permasalahan yang telah terjadi di wilayah kita yang diakibatkan dari pengaruh minuman keras tersebut. Untuk itu, agar rekan-rekan teman kerja saya, para kepala-kepala kampung perlu saya ingatkan bina kampung anda dan buat yang terbaik dan terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras,” imbaunya.
Turut hadir, Danramil Bonggo Kapt. Inf. Dominggus Switella, Kepala Distrik Bonggo Timur Jauh Agus Sawefkoy, Danpos 432 Kostrad Serka Mislan S, Kepala Kampung Se- Distrik Bonggo, para tokoh agama, adat, dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat.
OZIE