• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Sorotan

FPHS Tsingwarop Minta 4 Persen Saham Hak Kepemilikan Tanah Dicatat Dalam Perdasi

4 Agustus 2020
Di Sorotan
0
FPHS Tsingwarop Minta 4 Persen Saham Hak Kepemilikan Tanah Dicatat Dalam Perdasi
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) tiga kampung Tsinga, Waa dan Arwanop (Tsingwsarop) di areal tambang Freeport Indonesia mendatangi kantor Gubernur Papua, Senin (3/8/2020).

Mereka meminta perlindungan hukum yang mengikat jelas tentang hak kepemilikan tanah di lokasi tambang Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Sekretaris I FPHS Tsingwarop, Johanis Songgonau, mengatakan pihaknya bukan mencari uang atau proyek semata, namun perlu ada satu aturan yang mengikat jelas tentang hak kepemilikan tanah leluhur yang dikeruk sejak 53 tahun silam.

“Saat ini, kami tidak mau mimpi buruk lalu terjadi di atas tanah leluhur kami tanpa ada kejelasan perlindungan dan penghormatan terhadap tanah leluhur kami,” tegasnya usai pertemuan bersama Kepala Biro Pemprov Papua di Jayapura, Senin (3/8/2020).

Menurut Songgonau, FPHS Tsingwarop menyampaikan bahwa dalam perjuangan selama ini telah mengantongi semua pengakuan dari masyarakat adat akar rumput, Pemda Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Pemerintah Pusat bahkan dari Presiden  RI.

Dengan demikian 4 persen saham hak kepemilikan tanah milik masyarakat tiga kampung harus diakomodir masuk dalam Perdasi Divestasi Papua Mandiri No.7 Tahun 2018.

“Kami sudah beberapa kali datang ke Provinsi Papua untuk melakukan komunikasi dengan membawa seluruh dokumen agar kami masyarakat pemilik hak kesulungan tanah adat (FPHS Tsingwarop) harus tercatat jelas dalam pasal Regulasi yang direvisi Pemprov Papua pada minggu ini. Sekali lagi, harus tercatat jelas,” tekannya.

Dijelaskan pula, dalam Pasal 15 tentang komposisi saham perusahaan diterapkan, Pemerintah Provinsi 30 persen, Pemerintah Kabupaten Mimika 30 persen dan pemilik hak ulayat areal tambang Freeport Indonesia (FPHS Tsingwarop) 40 persen dan masyarakat adat FPHS Tsingwarop yang sudah mendapat pengakuan secara hukum.

“Kami juga mengusulkan, satu Komisaris untuk menjadi perwakilan pemegang saham dalam Perdasi Divestasi Papua Mandiri yang sedang direvisi tersebut,” tegasnya.

FPHS menilai ada permainan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika sehingga harus dikawal sampai hak 4 persen kepemilikan hak tanah dicatat dalam Perdasi.

Ditegaskan pula, perlu dicatat dalam produk hukum daerah (Perdasi) agar hak hakiki masyarakat adat yang sudah terabaikan selama 53 tahun lama ini tidak terulang kembali pada generasi penerus.

“Kami sudah ketemu Kabiro Hukum Provinsi Papua dan menyerahkan aspirasi masyarakat FPHS Tsingwarop untuk segera masukkan dalam revisi Perdasi Divestasi Papua Mandiri,” sambungnya.

Songgonau mengaku pihaknya telah mendapat penjelasan dari Kabiro Hukum bahwa masyarakat adat sudah terakomodir dalam pasal lampiran penjelasan.

“Namun hal itu kami bantah dan menekankan bahwa harus tercatat jelas dalam pasal inti tersebut diatas,” kembali tegasnya.

Dikatakan, FPHS akan kembali lagi melakukan tekanan besar pada Kamis (6/8/2020), jika belum mendapat respon pasti dan jelas dari Pemprov Papua.

“Kami keluarga besar FPHS menyatakan sikap akan kawal mati sampai keinginan tanah leluhur kami tercatat jelas dalam regulasi ini. Sehingga kami juga bisa jadi tuan di negeri sendiri jika ada pagar secara regulasi di atas tanah kekayaan kami,” cetusnya.

Secara logika, kata Songgonau, FPHS Tsingwarop adalah satu pemegang saham yang suaranya harus terakomodir dan juga menjadi penentu dalam kerangka perkembangan pengelolaan saham 10 persen kepada masyarakat Papua lewat Pemprov Provinsi Papua, sesuai kesepakatan Induk 15 Desember 2017.

Saat itu, ditanda tangani oleh Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Gubernur Papua, dan Bupati Mimika yang didalamnya memuat tentang saham 10 persen diperuntukkan untuk Pemprov Papua, Kabupaten Mimika dan masyarakat adat pemilik hak ulayat areal tambang Freeport.

Dari kesepakatan induk ini, maka rincian dan penjabarannya harusnya sudah terurai secara rinci pada Perdasi No. 7 Divestasi Papua Mandiri tahun 2018 ini.

Pihaknya juga sudah meminta ke Kabiro Hukum agar diundang pada Rabu (5/8/2020) untuk menunjukkan Draft Perdasi yang dirubah atau disusun.

“Kalau hari Rabu belum ada info, kami akan kembali datangi kantor Gubernur dengan massa yang cukup besar untuk menanyakan tindak lanjut dari revisi Perdasi Disvestasi Papua Mandiri No.7 Tahun 2018,” tegasnya.

OZIE

Berita Terkait

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

Datangi Pemprov Papua, Ini Desakan FPHS Tsingwarop Soal Saham 4 Persen

23 Februari 2021

Koreri.com, Jayapura - Perwakilan Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendatangi kantor Gubernur Papua mendesak penyelesaian pembagian saham 4 persen...

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

FPHS Tsingwarop : Penghalang Proses Hukum Korupsi Bupati EO Harus Ditangkap

27 November 2020

Koreri.com, Timika – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop meminta penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian segera menangkap oknum yang...

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

Perda Saham 4 Persen Dinilai Cacat Hukum, Haris Azhar : Itu Persekongkolan Untuk Korupsi

18 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa hukum Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop, Haris Azhar, SH, MA mengatakan ada persekongkolan antara Bupati...

KPK : Pemasangan TMD Cegah Kebocoran Pajak

Potensi Korupsi, Kuasa Hukum FPHS Akan Laporkan DPRD Mimika ke KPK

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop, Kantor Hukum dan HAM Lokataru yang digawangi Haris Azhar, SH, MA dan rekan...

Kuasa Hukum FPHS Tsingwarop Surati DPRD Mimika

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lokataru resmi menyurati DPRD Mimika. Melalui surat bernomor : 315/SK-Lokataru/X/2020 tertanggal...

FPHS Tsingwarop Desak Gubernur Papua Ambil Alih Persoalan Saham 7 Persen

11 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop mendesak Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe untuk...

Berita Selanjutnya
Ilustrasi Pembunuhan

Polisi : Belum Diketahui Pasti Penyebab Kematian Wanita di Hamadi

Rekomendasi

Dewan Adat Keerom Lapor Pemilik Akun FB Mtsobikhan ke Polda Papua

Dewan Adat Keerom Lapor Pemilik Akun FB Mtsobikhan ke Polda Papua

10 bulan ago
Hasil Rapid Test : 36 Pengendara di Kota Jayapura Reaktif

Hasil Rapid Test : 36 Pengendara di Kota Jayapura Reaktif

9 bulan ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In