Koreri.com, Jayapura – Hasil pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 Polda Papua dan jajaran yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020 mengalami penurunan.
Direktur Lalu lintas Polda Papua, Kombes Pol. Muhammad Nasihin, mengatakan operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap pelanggaran pelanggaran Lalu Lintas yang mengakibatkan kecelakaan fatal.
“Jadi, angka penindakan dalam operasi patuh matoa 2020 menurun jika dibandingkan tahun 2019 sekitar 20 persen,” terangnya kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (6/8/2020).
Menurut Dirlantas, ada 4 prioritas pelanggaran yaitu tidak menggunakan helm, kecepatan kendaraan terobos lampu merah, pengendara tidak memiliki SIM, pengendara dalam keadaan mabuk (Miras).
“Operasi ini mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi Covid-19 menghadapi adaptasi kebiasaan baru mampu menerapkan protokol kesehatan terutama di jalan dan transportasi umum,” ujarnya.
Sasaran operasi tahun ini adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone, lawan arus, berboncengan lebih dari satu orang dan dibawah umur.
Kemudian, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Dari data yang berhasil dihimpun sesuai hasil pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020, jumlah pelanggaran yang ditilang sebanyak 900 pelanggar.
Jika dibandingkan dengan hari pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak 1.163 pelanggar sehingga dari data tersebut di tahun ini mengalami penurunan sebanyak -263 pelanggar atau turun 22.61 persen.
Dikatakan, personel dilapangan secara selektif melakukan tindakan hukum berupa tilang apabila didapatkan kendaraan yang fatal atau berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Apabila terus dioperasikan, seperti kelayakan kendaraan itu sendiri dan apabila pengemudi atau pengendara melakukan pelanggaran tetapi kendaraan itu dapat beroperasi cukup diberikan teguran,” kata Dirlantas.
Sedangkan teguran yang diberikan di tahun 2020 sebanyak 2.946 pelanggar jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2.803 pelanggar berarti di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 143 pelanggar atau naik 5,10 persen.
“Jenis pelanggaran lalu lintas yang dtemukan yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur,” jelasnya.
Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada hasil pelaksanaan Operasi Patuh 2020 sebanyak 5 orang jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 5 orang, sehingga di tahun 2020 tidak terjadi penurunan atau peningkatan.
Sedangkan untuk korban luka berat di tahun 2020 sebanyak 10 orang dan jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 24 orang sehingga terjadi penurunan sebanyak -14 orang atau turun -58.33 persen.
sedangkan untuk korban luka ringan di tahun 2020 sebanyak 22 orang sedangkan di Tahun 2019 sebanyak 19 orang sehingga di tahun 2020 terjadi peningkatan sebanyak 3 orang atau naik 15,79 persen.
Sementara untuk kerugian materiil yang berhasil dihimpun di hasil pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2020 sebanyak Rp113.600.000,-
Jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak Rp121.900.000,- sehingga di tahun 2020 terjadi penurunan sebanyak Rp8.300.000 atau turun 6,81 persen.
VER