Koreri.com, Jayapura – Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd mengungkapkan ada tiga orang pendemo dari United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diamankan pihak Kepolisian terkait aksi peringatan dan penolakan New York Agreement di Kota Jayapura, Sabtu (15/8).
Ketiga orang yang diamankan yakni MG alias Mai (27), AYP (24) dan NP (20) kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Abepura.
“Tiga orang yang kami amankan itu dua diantaranya sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut, sementara satu orangnya dianggap sebagai provokator saat hendak dibubarkan paksa karena tidak mengantongi ijin,” terangnya.
Kapolresta merincikan ada 4 lokasi titik kumpul massa yang di bubarkan pihak kepolisian di Kota Jayapura yakni di seputaran Kamkey, Padang Bulan depan kampus USTJ, Expo Waena dan Dok IX.
“Rata-tara kumpul massa berkisar 20 sampai 30 orang, namun kami berhasil bubarkan dengan memberikan imbauan dan tenggang waktu,” sambungnya.
Kapolresta juga menjelaskan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok massa yang hendak di bubarkan, namun hal itu dapat dikendalikan.
“Ketika itu kami berikan imbauan tiba-tiba ada lemparan batu maka kami langsung beri tindakan tegas dengan mengamankan satu orang provokator,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, situasi di Kota Jayapura aman kondusif, meski ada beberapa titik masih di jaga aparat gabungan.
“Kami masih menempatkan anggota kami di lapangan guna berjaga-jaga agar tidak ada aksi serupa, mengingat aksi yang mereka lakukan tidak memiliki ijin. Bahkan saya sudah tegaskan apabila ada aksi maka langsung di bubarkan secara paksa,” kembali tegasnya.
Mantan Kapolres Jayapura ini pun meminta dengan tegas kepada sekelompok orang untuk tidak melakukan aksi-aksi yang ingin mengumpulkan massa di masa Pendemi saat ini.
“Kami sudah berikan imbauan untuk tidak melakukan aksi-aksi yang dapat mengumpulkan orang. Bahkan ketika ada surat permintaan melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang secara otomatis kami tidak berikan ijin, terkecuali audens demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
VER