• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Video Mesum Timika : Penyidik Lakukan Jejak Digital Penyebarannya

7 Oktober 2020
Di Hukum & Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) yang terjadi di Timika Kabupaten Mimika.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan saat ini penyidik tengah tangani kasus dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik dengan melakukan pemeriksaan saksi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020.

“Sampai dengan hari Senin tanggal 05 Oktober 2020, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebayak 11 orang, dimana para saksi telah koperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Kombes Pol. AM. Kamal dalam rilisnya, Selasa (6/10/2020).

Dikatakan, dari ke 11 saksi tersebut, salah satu saksi merupakan admin group whatsapp yang diduga video mesum tersebut disebarkan.

“Penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan, semua ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih berada di Timika untuk melakukan proses pemeriksaan saksi, setelah itu baru dilakukan pengembangan atas pemeriksaan para saksi tersebut untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

“Identitas saksi yang diperiksa yakni EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW,” kata Kamal.

Untuk pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”.

VER

Berita Terkait

Bupati Mimika Jadi Tersangka Penyebar Video Mesum di Timika

Bupati Mimika Jadi Tersangka Penyebar Video Mesum di Timika

13 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua resmi menetapkan Bupati Eltinus Omaleng jadi tersangka kasus penyebaran video mesum yang beredar di...

Berita Selanjutnya

Satgas TMMD Kodim 1711/BVD Sosialisasi Pembinaan KB di Kampung Kakuna

Rekomendasi

Tolak RDP Otsus di Wilayah Meepago, Bupati Nabire Keluarkan Surat Resmi

Tolak RDP Otsus di Wilayah Meepago, Bupati Nabire Keluarkan Surat Resmi

4 bulan ago
Ternyata Provinsi Maluku Belum Masuk Kategori UHC

Ternyata Provinsi Maluku Belum Masuk Kategori UHC

2 tahun ago

Populer

  • Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    Fakta Dibalik Penangkapan 6 Senpi di Merauke, Laras Minimi Hingga Peredam

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketemu Menhub, Bupati Kasihiw Dorong Pembangunan Bandara dan Pelabuhan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • AKP Jahja Rumra Dipromosi Jabat Kapolsek Jayapura Utara

    3 shares
    Share 1 Tweet 1
  • Dinilai Urgen, LP3BH Desak Buka Komnas HAM Papua Barat

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In