Cabup ED Tak Diberi Izin Polisi Ikut Debat Kandidat

Koreri.com, Jayapura – Pihak Kepolisian Polresta Jayapura Kota tidak memberi izin bagi Erdi Dabi (ED) mengikuti debat kandidat sebagai calon dalam tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo yang digelar malam ini di Hotel Mercure Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK, M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Rabu (7/10/2020) sore di halaman Mapolresta membenarkan ED yang merupakan Calon Bupati (Cabup) Yalimo tidak diizinkan mengikuti debat kandidat.

Kasat Lantas menerangkan tidak ada izin keluar terhadap tersangka ED berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Ada dua pertimbangan yakni yang bersangkutan masih menjalani proses hukum dan yang kedua pertimbangan terhadap keluarga korban,” ungkapnya.

Sementara itu diketahui Erdi Dabi di jerat pasal  311 ayat 1, 2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.

Lantaran terlibat kecelakaan yang menewaskan Bripka Cristin M Batfeny, beberapa waktu lalu.

Penyebab kecelakaan itu dipicu pengemudi mobil ED dalam pengaruh minuman keras.

BKL